Gandeng Kejati, DPRD Jatim Perkuat Sinergi Hukum Bersih dan Berkeadilan
Komisi A DPRD Jawa Timur melakukan Kerjasa dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Memperkuat sinergi hukum bersih dan berkeadilan, Komisi A DPRD Jawa Timur melakukan Kerjasa dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Komisi membidangi pemerintahan dan hukum ini, memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah.
BACA JUGA:DPRD Jatim Minta Pemprov Tak Lepas Tangan Soal Sengketa 13 Pulau Antara Trenggalek dan Tulungagung

Mini Kidi--
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa bersama anggota dewan Jatim berdialog dangan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Dr Kuntadi, didampingi Wakajati Setiawan Budi Cahyono.
Dedi Irwansa menegaskan bahwa kolaborasi antara legislatif dan kejaksaan sangat penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
“Kami ingin mendorong terwujudnya pemerintahan daerah yang akuntabel, menjamin supremasi hukum, serta memberikan keadilan hukum yang merata bagi seluruh masyarakat Jawa Timur,” ujar Dedi.
Lebih lanjut, Komisi A juga menyampaikan pentingnya literasi hukum di kalangan aparatur pemerintahan hingga tingkat desa, termasuk para kepala desa dan perangkatnya. Literasi hukum dinilai sebagai fondasi utama dalam membangun kesadaran hukum dan mencegah pelanggaran sejak dini.
“Kami mengajak Kejati Jatim untuk bersama-sama memperkuat pendidikan hukum bagi birokrat, kepala desa, dan masyarakat umum. Tanpa pemahaman hukum yang baik, tata kelola pemerintahan bisa tersesat,” tambah politikus Demokrat ini.
Menurut Dedi, Kejati Jatim siap berperan aktif dalam pembinaan hukum di lingkungan pemerintahan, termasuk mendampingi daerah dalam menyusun kebijakan agar tidak berbenturan dengan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Antrean Sejak Subuh Pengambilan PIN SPMB SMA/SMK Disorot Wakil Ketua DPRD Jatim
“Kejati siap mendukung sepenuhnya upaya pencegahan. Sinergi seperti ini penting agar kebijakan daerah tetap on the track, tidak tergelincir oleh kepentingan sesaat atau ketidaktahuan hukum,” pungkasnya. (day)
Sumber:



