Usulan Raperda Judol dan Pinjol Gagal, DPRD Jatim Siap Bongkar Perda Trantib
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tetang Dampak Antisipatif Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol) gagal diajukan Komisi A DPRD Jawa Timur. Hal ini, terjadi karena tidak ada undang-undang atau peraturan presiden yang menjadi payung hukum. Karena itu, komisi membidangi pemerintahan dan hukum mengusulkan untuk memasukkan dalam Perda Nomor 1, Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa menandaskan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kemendagri, Komdigi dan Komisi I DPR RI. “Kami tidak menemukan aturan diatas, sehingga usulan itu dimasukkan dalam Perda Ketertiban Umum,” tandas Dedi.
BACA JUGA:Antrean Sejak Subuh Pengambilan PIN SPMB SMA/SMK Disorot Wakil Ketua DPRD Jatim

Mini Kidi--
Politisi Partai Demokrat menyebutkan, usulan wakil rakyat Jatim terkait dampak sosial. Karena masalah judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) yang semakin meresahkan masyarakat. “Komisi A DPRD Jatim bergerak memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang judol dan pinjol ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Namun, rencana untuk membuat Perda khusus ini mengalami kendala karena belum adanya regulasi dari pemerintah pusat,” tegas Dedi.
Karena itu, usulan itu pada batas pencegahan dan pascapencegahan serta edukasi bahaya judol dan pinjol. “DPRD Jatim memutuskan untuk memasukkan isu judol dan pinjol ke dalam revisi Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib). Fokus utama adalah pada pencegahan dan edukasi masyarakat tentang bahaya judol dan pinjol, bukan penindakan. “Penindakan menjadi ranah aparat penegah hukum (APH),” sebutnya.
BACA JUGA:Fraksi PDI-P DPRD Jatim: Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar Bukan Simbol Ketimpangan Antarwilayah
DPRD Jatim berencana bekerja sama dengan OPD terkait untuk melakukan literasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judol dan pinjol. Mereka juga mendorong agar materi edukasi ini dapat dimasukkan dalam kurikulum pendidikan SMA dan SMK. Karena dampak sosial judol dan pinjol telah menyebabkan korban jiwa dan meningkatnya angka perceraian.
Dedi mendesak Pemprov Jatim hadir ikut menyelesaikan persoalan sosial ini. Termasuk pemerintah pusat, sebab dampak sosil sudah terjadi secara nasional.
Terkait revisi perda atau mencabut perda, lanjut Dedi melihat seberapa besar perubahan usulan di dalam perda nanti. “Revisi atau mencabut perdabmasih digodok. Tim ahli mengkaji terkait perda trantikum tersebut,” tutup Dedi.(day)
Sumber:



