Polda Jatim Tegaskan Ancaman di Polres Pacitan Bukan Ulah Teroris
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus pengancaman sekelompok laki-laki untuk membunuh anggota dan membakar Polres Pacitan menemui titik terang. Polda jatim, memastikan aksi tersebut bukanlah upaya ancaman dari teroris seperti yang para pelaku tersebut akui sebelumnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast menyebut kalau kasus pengancaman terhadap kepolisian di Pacitan bukanlah terorisme. Maka dari itu, saat ini kasusnya ditangani Polda Jatim, bukan Densus 88 Antiteror Polri.
BACA JUGA:Terduga Teroris yang Ancam Bakar Polres Pacitan Dilimpahkan ke Polda Jatim

Mini Kidi--
Jules menjelaskan kalau pengancaman itu bermula dari adanya kecelakaan lalu lintas antara kendaraan truk elf dengan mobil L300 pada 25 April 2025, lalu. Dalam kecelakaan ini tidak ada korban jiwa.
"Kejadian sekitar jam 06.15 WIB, setelah itu kemudian terhadap pengemudi elf dan minibus dilakukan pertemuan diupayakan mediasi," ujar Jules.
Sekitar pukul 10.00, ketika sedang mediasi di Satlantas Polres Pacitan, kedatangan dua orang. Keduanya mengatasnamakan pemilik barang yang diangkut truk elf.
BACA JUGA:Di-PTDH, Eks Ps Kasattahti Polres Pacitan yang Setubuhi Tahanan Wanita Ajukan Banding
Diketahui, truk elf itu mengangkut BBM subsidi jenis bio solar. Mereka melakukan pengancaman kepada polisi, karena kendaraan truk elf yang bermuatan BBM subsidi itu tidak segera dikeluarkan.
"Tak ada penyampaian sebagaimana diberitakan akan diledakan. Itu tidak ada. Saya tegaskan, hal ini kurang tepat. Benar terjadi pengacaman namun bukan berarti akan diledakkan," terang Jules.
Keduanya pun langsung ditangkap. Polisi Pacitan dibantu Densus 88 melakukan penyilidkan. Jules menyebut bahwa tidak ditemukan tindak pidana terorisme, seperti bahan peledak. Hanya ditemukan senjata tajam di mobil yang dipakai dua pelaku.
BACA JUGA:Resmi Dipecat, Ps Kasattahti Polres Pacitan Terancam Pidana
"Kami tidak menemukan alat atau barang bukti yang mengarah ke tindak pidana terorisme," ucap alumni Akademi Kepolisian (AKPOL) 1995 itu.
Maka dari itu, polisi saat ini menangkap kedua pelaku atas dasar pengancaman dan kedaruratan karena adanya senjata tajam. "Kami juga kenakan Pasal pengancaman terhadap petugas yang sedang bekerja. Kami lakukan pemeriksaan dan ditangani Ditreskrimum Polda Jatim," terang dia.
Sumber:



