7 Bulan Disekap, Uang Rp2 Miliar Dikuras Pacar Anak
Tersangka Lisa Andriana (kanan) dan pembantunya, Naily (kiri) diamankan anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya--
BACA JUGA:Modus Tiga Debt Collector Sidoarjo, Sekap dan Peras Pengguna Mobil Rental
Dari keterangan tersangka, kata Luthfie, motif Lisa menyekap korban karena ingin menguasai hartanya. tersangka pada saat berpacaran dengan Agus mengaku tidak tahan dengan pekerjaan rumah tangga seperti mencuci pakaian dan sebagainya, ketika hidup di kontrakan.
"Sehingga dia minta bagusnya kita tinggal di hotel. Hotel itu dengan rate perharinya kurang lebih Rp 2 juta. Jadi, selama hampir 1 tahun berpacaran itu mereka tinggal di hotel yang dalam persepsi anaknya korban itu dibayar oleh tersangka," urainya.
Namun pada kenyataannya, yang digunakan untuk membayar apartemen dan hotel, baik untuk tempat menyekap korban dan untuk tempat tinggalnya itu menggunakan uang yang ada di ATM korban.
BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Malang Lepas Jalan Sehat RW XI Sekapuro
Penelusuran polisi, Lisa sendiri sebelumnya sudah pernah menikah dan telah bercerai dengan suaminya. Dia memiliki usaha yang dipasarkan lewat online. Hingga, ia bertemu dengan Agus dan menjalin asmara sejak tahun 2025.
"Kemudian karena waktu sebelumnya di Jakarta pengin pindah usaha di Surabaya, lalu pada saat di Surabaya itu bertemu dengan anaknya korban. Dan itu memang baru sekali itu," katanya.
BACA JUGA:Sinergi TNI-Pemkab Lamongan, Dandim dan Bupati Matangkan Persiapan Launching 90 Koperasi Merah Putih
Saat ini, polisi telah menangkap dan menahan Lisa serta pembantunya, Naily. Pihak kepolisian masih mengejar dua orang suruhan Lisa yang menyekap korban dan membawanya ke sebuah apartemen.
"Kita sedang dalami pelaku-pelaku lain, termasuk dua orang yang nyekap dan ada mungkin indikasi pelaku-pelaku lain yang nanti akan kita kembangkan dari keterangan pelaku yang sudah kita tangkap," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 450 KUHP dan/atau Pasal 446 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP UU NO. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber:









