PT Kembar Jaya Abadi Klarifikasi Isu Investasi dan Progres Proyek Gedung Fakultas Kedokteran ITS
Pembangunan gedung Fakultas Kedokteran dan Kesehatan di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).-Wendy Setiawan-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - PT Kembar Jaya Abadi (KJA), salah satu perusahaan konstruksi nasional yang telah beroperasi sejak 1994 dan terlibat dalam berbagai proyek strategis di Indonesia, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai laporan investasi dan status pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kesehatan di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
BACA JUGA:Kontraktor Diduga Tipu Investor, Proyek Pembangunan Gedung Kedokteran ITS Dihentikan Sementara
Dalam keterangan resminya, Eka Hillyan, Direktur Utama (Dirut) PT KJA menegaskan bahwa seluruh kerja sama dengan mitra dilakukan secara sah dan patut yang dilakukan secara resmi melalui akta notaris.

Mini Kidi--
Dokumen hukum yang menjadi dasar kerja sama, yaitu Akta Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama Nomor 10 tanggal 26 Juni 2025 dan Nomor 05 tanggal 15 Juli 2025, dibuat di hadapan Notaris Dewi Ariny Wulandari SH MKn.
“Seluruh identitas para pihak, ruang lingkup kerja sama, ketentuan modal, bagi hasil, serta mekanisme penyelesaian jika terjadi keterlambatan telah diatur dengan jelas,” ujar Eka Hillyan, Jumat 21 November 2025.
BACA JUGA:SBY Terima Penghormatan ITS, Serukan Pembangunan Berkeadilan
Tambah Eka Hillyan, dalam hal ini pihaknya menyampaikan bahwa notaris Dewi Ariny Wulandari dan Poundra Arga Marcdianto tidak ada kaitan atau terlibat dalam permasalahan ini.
Sehubungan dengan modal kerja sama, PT KJA menegaskan kesepakatan dengan sabrina vanesa de vega senilai Rp 2.000.000.000 dengan bagi hasil 20% atau Rp 400.000.000 dan jatuh tempo per 26 September 2025.
BACA JUGA:Tuntaskan Lari 10K di Surabaya ITS Run Fest 2025, Reni Astuti: Olahraga untuk Sehat dan Bahagia
“Perusahaan menekankan bahwa ketentuan denda dan mekanisme penyelesaian sengketa menjadi dasar hukum yang mengikat secara perdata bagi semua pihak,” lanjutnya.
Terkait isu cek jaminan yang sempat beredar, PT KJA menyatakan hal ini sudah disampaikan kepada investor untuk jangan dicairkan dulu karena belum adanya pembayaran.
“Perusahaan siap memberikan seluruh data penunjang untuk memastikan kejelasan fakta dan menghormati proses hukum yang berlaku,” tambah Eka Hillyan.
BACA JUGA:Dosen ITS Ungkap Penyebab Motor Brebet Setelah Isi Pertalite, Bukan Sekadar Masalah BBM
Sumber:



