Remaja Pembuat Molotov untuk Demo Grahadi Diciduk Polisi, Terancam Hukuman Berat
Terdakwa Dzulklifi Maulana Tabrizi usai mendengarkan dakwaan jaksa.--
BACA JUGA:Polresta Malang Kota Amankan Pemuda Bawa Bom Molotov
Terhadap dakwaan Jaksa, penasihat hukum terdakwa berencana mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya.
"Kamu mengajukan eksepsi yang mulia," ujar salah satu penasihat terdakwa.
Sumber:



