Residivis Kembali Berulah, Curi Motor di 4 TKP Surabaya-Gresik
Tersangka Wabi Wijaksono di Mapolsek Lakarsantri pasca dibekuk di depan restoran Jalan Lidah Wetan--
"Dia beraksi sendiri dengan cara jalan kaki mencari sasaran. Total sudah empat kali beraksi; di Lakarsantri dua kali, Wonokromo satu kali, dan Gresik satu kali," ungkapnya.
Sasaran utamanya adalah kendaraan jenis matic. Motor curian itu dijual mulai dari Rp3-4,5 juta pada seorang penadah di wilayah Madura. "Dijual ke Madura, janji ketemuannya (COD) di bawah Jembatan Suramadu," paparnya.
BACA JUGA:Cabuli Bocah 8 Tahun, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap di Situbondo
Menurut catatan kepolisian, tersangka merupakan seorang residivis. Pekerjaan terakhir Wabi ialah seorang sekuriti salah satu bank swasta. Namun ia dipecat dan dijebloskan ke penjara karena kasus penggelapan.
"Yang bersangkutan ini merupakan seorang residivis penggelapan uang Rp300 juta di Sidoarjo. Sebelumnya, (pekerjaan tersangka) satpam salah satu bank," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (Curanmor). Wabi harus kembali meringkuk dibalik jeruji besi. Dia terancam hukuman diatas lima tahun penjara. (end)
Sumber:



