Residivis Spesialis Gembos Ban di Surabaya Kembali Dibekuk Polisi, Aksinya Pernah Viral di Medsos

Residivis Spesialis Gembos Ban di Surabaya Kembali Dibekuk Polisi, Aksinya Pernah Viral di Medsos

Falin sewaktu diamankan petugas Polsek Krembangan di Jalan Dupak Rukun--

 

 

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polsek Krembangan menangkap pelaku gembos ban untuk menjarah barang berharga. Target utamanya adalah pengendara roda empat.

Pelaku yang ditangkap itu bernama Falin. Pria berusia 43 tahun itu asal Jalan Sidorukun, Dupak. Dia ditangkap di Jalan Dupak Rukun, Senin, 29 September 2025.

BACA JUGA:Polsek Krembangan Tampung Aspirasi Warga Soal Maraknya Curanmor Lewat Jumat Curhat


Mini Kidi--

Aksi Falin di medio 2023 pernah viral di sosial media. Dia melakukan aksi serupa. Gembos roda pakai benda tajam. Dulu dia lakukan di kawasan Jalan Mayjend Sungkono.

Video yang diambil pengendara mobil itu mempertontonkan aksi Falin dengan santai memasang jebakan di traffic light depan mal Ciputra World. Saat itu, dia beraksi seorang diri.

BACA JUGA:Mutasi Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kapolsek Krembangan, Kasat Narkoba, dan Kabaglog Berganti

Kapolsek Krembangan Kompol M. Kosim mengatakan, modus yang digunakan Falin yakni memanfaatkan rangka payung dan ruji sepeda yang diruncingkan.

"Potongan benda tajam itu kemudian ditancapkan di bagian ujung sandal yang dikenakan pelaku," katanya, Rabu, 1 Oktober 2025.

Ketika melaju, mobil tersebut otomatis melindas sandal yang sudah dimodifikasi itu. Falin kemudian tinggal membuntuti dari belakang hingga pengemudi itu berhenti.

BACA JUGA:Polsek Krembangan Bagikan 150 Paket Takjil untuk Warga dan Pengguna Jalan di Bulan Ramadan

Biasanya, pengemudi yang merasa roda mobilnya gembos itu akan keluar melakukan pengecekan. Saat itu lah dia langsung menjarah barang berharga yang ada di dalam kendaraan target.

Sumber:

Berita Terkait