umrah expo

Kepruk Kepala Dokter RS BDH Surabaya, Norliyanti Divonis 2 Tahun Penjara

Kepruk Kepala Dokter RS BDH Surabaya, Norliyanti Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa Norliyati usai mendengarkan putusan majelis hakim PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Norliyanti divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya setelah terbukti menganiaya dr. Faradina Sulistiyani dengan bongkahan gragal, Senin 29 September 2025.

Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Irlina yang menegaskan niat jahat terdakwa telah terbukti. Bongkahan gragal yang dibawa dalam tas dinilai sebagai alat untuk melukai korban.


Mini Kidi--

Hakim menyatakan unsur pidana terpenuhi dan tidak ada alasan penghapusan pidana. Hal yang memberatkan, korban tidak bisa beraktivitas selama beberapa hari dan mengalami trauma. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

"Menyatakan terdakwa Norliyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 353 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Irlina di ruang sidang Tirta PN Surabaya.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari yang sebelumnya menuntut pidana 2 tahun.

BACA JUGA:Modus Investasi Tas Mewah Hermes Ratusan Juta, Darmawanto Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Saat ditanya tanggapannya, Norliyanti menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ujarnya.

Dalam persidangan, Norliyanti mengakui perbuatannya dilakukan karena kecewa terhadap hasil operasi di RS BDH.

"Saya merasa luka operasi saya tidak ditangani dengan baik, jadi saya marah," ungkapnya.

BACA JUGA:Imbas Demo Ricuh, PN Surabaya Pindahkan Sidang Pidana ke Online

Aksi penganiayaan terjadi 25 April 2025. Norliyanti menghantam kepala belakang dan punggung korban masing-masing dua kali hingga korban luka robek di kepala dan memar di punggung.

Meski mengalami trauma fisik dan psikis, korban menyatakan telah memaafkan. "Saya dijahit di kepala, tidak bisa beraktivitas tiga hari. Secara psikis masih was-was melayani pasien," ujar dr. Faradina.

BACA JUGA:Imbas Demo Ricuh, PN Surabaya Pindahkan Sidang Pidana ke Online

Kesaksian perawat RS BDH, Sugianto, serta visum dokter forensik Dr. Ariyanto Wibowo memperkuat bukti di persidangan. Luka yang dialami korban dinyatakan akibat kekerasan benda tumpul.

Sumber: