umrah expo

PT Angkasa Pura Kargo Rugi Rp 4,84 M, Thomas Bambang Jatmiko Tunggu Tuntutan

PT Angkasa Pura Kargo Rugi Rp 4,84 M, Thomas Bambang Jatmiko Tunggu Tuntutan

Terdakwa Thomas Bambang Jatmiko Budi Santoso (kiri) saat sidang di PN Surabaya. -Jaka Santanu Wijaya-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang lanjutan kasus penipuan proyek pengiriman tiang listrik, solar lamp, dan rig senilai miliaran rupiah di PT Angkasa Pura Kargo digelar besok Senin 29 September 2025. 

BACA JUGA:Kajati Jatim Berikan Pelatihan Penyusunan Legal Opinion Bagi Tim Hukum PT Angkasa Pura I

Thomas Bambang Jatmiko Budi Santoso alias Thomas Santoso selaku terdakwa dalam kasus ini akan menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Mini Kidi--

Dua rekannya, Ade Yolando Sudirman dan Muhammad Fikar Maulana, yang berkas perkaranya displit (berkas terpisah), sudah lebih dulu divonis bersalah oleh majelis hakim. Kini giliran Thomas yang harus mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Sumber SIPP Pengadilan Negeri Surabaya). 

Dari fakta persidangan, Thomas disebut berperan aktif mengatur proyek fiktif bersama Ade dan Fikar. Modusnya, membuat Surat Perintah Kerja (SPK) bernilai fantastis, yang nilainya sengaja dinaikkan jauh di atas kebutuhan riil.

BACA JUGA:Angkasa Pura I Hentikan Layanan Penerbangan Penumpang

Jaksa menguraikan, pada November 2020 Thomas bertemu Ade dan Fikar di Gedung Intiland dan Hotel Wyndam Surabaya. Dalam pertemuan itu, Thomas mengaku butuh dana sekitar Rp 3,7 miliar untuk biaya pengiriman tiang listrik, solar lamp, dan rig. Namun atas arahan Ade, biaya tersebut digelembungkan. 

Adapun mark up itu adalah SPK pengiriman tiang listrik dinaikkan menjadi Rp 1,6 miliar (padahal hanya kurang 270 batang). SPK pengiriman solar lamp tetap Rp 2,7 miliar. SPK pengiriman rig dan service dibengkakkan menjadi Rp 1,2 miliar

Thomas kemudian menandatangani tiga SPK pada 2 Desember 2020 dan menyerahkannya kepada Fikar. PT Angkasa Pura Kargo (APK) akhirnya menunjuk PT Indria Lintas Sarana sebagai vendor, tetapi perusahaan itu hanya dipinjam namanya. Uang pembayaran dari PT APK sebesar Rp 4,7 miliar pun mengalir melalui rekening PT ILS dan didistribusikan ke pihak-pihak yang ditunjuk.

Parahnya, meski pekerjaan telah selesai dan PT APK sudah melunasi pembayaran, Thomas tak kunjung menyetor uang kembali sesuai kesepakatan. Bahkan 35 lembar cek senilai Rp 5,5 miliar yang diserahkan Thomas sebagai jaminan justru tidak bisa dicairkan. PT APK merugi hingga Rp 4,84 miliar.

Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Sumber:

Berita Terkait