Maling Motor Kebakaran Pizza Hut Darmo Disidang: Babak Belur Usai Tepergok
Residivis Achmad Sofyan Assaury menjalani sidang di PN Surabaya.-Anwar Hidayat-
Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Dua Pelaku Curanmor Terekam CCTV Beraksi di Simo Margorejo
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sementara itu, polisi masih memburu Arip yang kabur saat insiden berlangsung. (yat)
Sumber:



