Modal Kunci T dan Magnet, Garasi Kos di Surabaya Dibobol Dua Maling Motor
Hasan dan Rido'i mendengarkan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus curanmor. -Anwar Hidayat-
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana yang diancam dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.
BACA JUGA:Aksi Keenam Berujung Jeruji Besi: Moch Ismail Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Curanmor
"Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yakni mengambil barang milik orang lain," ujar Jaksa Galih Riana Putra Intaran. (yat)
Sumber:




