umrah expo

Pengidap Keterbelakangan Mental Masuk Dunia Narkoba, Berawal Melihat YouTube

Pengidap Keterbelakangan Mental Masuk Dunia Narkoba, Berawal Melihat YouTube

Pengidap keterbelakangan Irwan Santoso mental mendengarkan tuntutan dari jaksa. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Irwan Santoso, pria pengidap gangguan mental, menjadi terdakwa dalam kasus impor narkotika golongan I jenis Dimetiltriptamina (DMT).

BACA JUGA:Sidang Kasus Narkoba di Apartemen Puncak Permai, Sabu Disimpan di Bawah Kasur 

Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Lobby Apartemen Anderson Tower, Pakuwon Mall, Surabaya.


Mini Kidi-- 

Penangkapan ini dilakukan setelah terdakwa mengambil paket berisi serbuk warna merah yang diduga narkotika dari customer service apartemen.

Penyelidikan terhadap kasus ini bermula pada awal Juli 2024, ketika terdakwa, melihat sebuah konten di YouTube dengan pencarian cordyceps extract.

Terinspirasi oleh video tersebut, terdakwa mencoba melakukan eksperimen untuk mendapatkan kesadaran lebih tinggi dan ketenangan.

Dalam prosesnya, ia membutuhkan bahan baku berupa serbuk Dimetiltriptamina (DMT), yang kemudian ia pesan dari situs web mimosaroot.com, sebuah platform penjual narkotika berkedudukan di Belanda.

Terdakwa memesan dan membayar serbuk tersebut menggunakan kartu kredit. Barang tersebut dikirim dari Jerman, setelah membayar biaya bea cukai, terdakwa mengambil paket tersebut di lobby apartemen namun langsung ditangkap oleh petugas kepolisian.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa plastik berisi serbuk warna merah seberat netto ±420 gram serta peralatan lain seperti biji-bijian, cairan kimia, dan saringan stainless.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum Hajita Cahyo menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan hukum terkait narkotika. Namun, jaksa juga mempertimbangkan kondisi kejiwaan terdakwa yang mengalami keterbelakangan mental.

"Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram," ujar jaksa Hajita.

Jaksa menegaskan bahwa meskipun terdakwa tidak memiliki niat jahat untuk mengedarkan narkotika, tindakannya tetap melanggar hukum karena ia tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

Mengingat kondisi psikologis terdakwa, jaksa menuntut agar terdakwa menjalani perawatan medis di rumah sakit jiwa.

"Kami menuntut terdakwa untuk menjalani perawatan selama 6 bulan di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya guna mendapatkan penanganan yang tepat sesuai dengan kondisi kejiwaannya," tambah jaksa. (yat)

Sumber: