umrah expo

ART Gasak Harta Majikan Ratusan Juta Rupiah di Surabaya, Manfaatkan Rumah Kosong

ART Gasak Harta Majikan Ratusan Juta Rupiah di Surabaya, Manfaatkan Rumah Kosong

Terdakwa Busia, ART pencuri harta majikan mendengarkan tuntutan jaksa. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Surabaya, Busia, nekat menggasak perhiasan dan uang tunai senilai total Rp 295 juta milik majikannya di rumah kontrakan.

BACA JUGA:Mantan ART Gasak Harta Majikan: Diamankan di Nganjuk, Emas hingga Surat Tanah Turut Disita

Aksi nekat ini dilakukan Busia saat sang majikan, Apriyanto, bersama keluarganya sedang tidak berada di rumah.


Mini Kidi--

Peristiwa pencurian ini terjadi ketika majikan Busia, Apriyanto, pergi meninggalkan rumah bersama keluarganya untuk menjemput seseorang di Bandara Juanda. Melihat kesempatan emas, Busia dengan leluasa masuk ke kamar majikannya. Menggunakan pisau tumpul, ia mencongkel lemari pakaian dan mengambil sejumlah barang berharga.

Barang-barang yang digasak antara lain perhiasan emas, emas batangan, tiga unit jam tangan, serta uang tunai Rp 4,5 juta yang tersimpan dalam dompet hitam. Setelah berhasil melancarkan aksinya, Busia segera meninggalkan Surabaya dan menuju Bojonegoro bersama suami sirinya. Dalam perjalanan, ia sempat membuang dompet kosong berwarna merah dan biru muda.

BACA JUGA:Drama Pencurian ART Bobol Brankas, Uang Hasil Jual Emas Dipakai Beli Tanah

Setibanya di Bojonegoro, Busia mengakui perbuatannya kepada suami sirinya. Namun, ia menolak mengembalikan barang curiannya karena takut dilaporkan ke polisi.

Uang tunai hasil curian sebesar Rp 4,5 juta digunakan Busia untuk melunasi utangnya di Bank Nusamba melalui BRI LINK, sementara dompet hitam yang menjadi wadah uang tersebut dibuang ke sungai.

BACA JUGA:Didesak Pacar, ART Asal Tuban Curi Motor dan Laptop Majikan

Dalam persidangan pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio dengan tegas menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Busia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Terdakwa nekat mencuri perhiasan dan uang majikannya untuk membayar utang, namun perbuatannya telah merugikan korban sebesar Rp 295 juta," terang Jaksa Angelo.

BACA JUGA:Ini Kata Dosen di Surabaya yang Uangnya Dicuri ART

Ia menambahkan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng kepercayaan yang telah diberikan oleh majikannya.

Sumber: