umrah expo

Ditangkap Simpan 2 Kg Sabu, Residivis Narkoba Jaringan Jakarta-Surabaya Jalani Sidang

Ditangkap Simpan 2 Kg Sabu, Residivis Narkoba Jaringan Jakarta-Surabaya Jalani Sidang

Moch. Erwin Fanani menjalani sidang kasus narkotika di PN Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Moch. Erwin Fanani, residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan tim Direktorat Reserse narkoba Polda Jatim menyimpan 2 Kg sabu saat berada di lokasi parkir Apartemen Eastcoast Residence Saphire, SURABAYA.

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

BACA JUGA:Santai Rebahan, Bandar Sabu di Surabaya Digerebek dengan Barang Bukti Siap Edar


Mini Kidi--

"Terdakwa menjadi residivis narkoba dan mengulangi perbuatannya lagi dalam jual beli narkotika di Surabaya," ujar Jaksa Estik Dilla. 

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti 14 kemasan sabu dengan total berat kotor 2.201 gram, 7 butir pil ekstasi, serta berbagai alat untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika.

Kasus ini bermula pada bulan Oktober 2024 ketika terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Baron (DPO), mantan teman narapidana terdakwa di Lapas Probolinggo. 

BACA JUGA:Tertangkap Tangan Simpan Sabu di Celana, Jaksa Dakwa Pria Asal Surabaya Pasal Berlapis

Baron kemudian menawarkan kerja sama kepada terdakwa untuk menjadi kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Jakarta ke Surabaya.

Terdakwa berangkat ke Jakarta menggunakan bus atas instruksi Baron. Sesampainya di Jakarta, terdakwa mengambil mobil Toyota Avanza warna hitam yang telah disiapkan Baron.

Di dalam mobil tersebut terdakwa menemukan uang tunai Rp25 juta sebagai operasional untuk mengambil narkotika. Terdakwa kemudian bertemu dengan kurir Baron di rest area Tol Jakarta dan menerima sebuah tas ransel hitam berisi sabu seberat 2 kilogram, pil ekstasi, timbangan elektrik, dan alat pengemas lainnya.

BACA JUGA:Asyik Berbagi Untung Jual Sabu, Sejoli di Surabaya Diciduk Polisi

Setelah memecah sabu menjadi paket-paket kecil di Surabaya, terdakwa mulai mendistribusikannya kepada pembeli sesuai instruksi Baron. 

Terdakwa mengaku bahwa ia menerima upah dari Baron berupa uang tunai dan fasilitas gratis untuk mengonsumsi sabu serta ekstasi. Ia juga mengakui telah menggunakan sabu sebanyak 13 kali selama akhir Januari hingga awal Februari 2025. 

Sumber: