umrah expo

Terlibat Jaringan Narkoba, Pria Surabaya Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Akibat Ganja Sintetis

Terlibat Jaringan Narkoba, Pria Surabaya Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Akibat Ganja Sintetis

Terdakwa kasus ganja sintetis menjalani sidang tuntutan. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Billion Eriyanto, seorang pria di Surabaya, menghadapi tuntutan 6 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus narkotika.

BACA JUGA:Penggerebekan Ganja Sintetis Hasil Pengembangan Kasus di Jakarta

Ia terbukti tidak hanya membeli ganja sintetis untuk konsumsi pribadi, tetapi juga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut dengan sistem "ranjau."


Mini Kidi--

Jaksa Angelo Emanuel Flavio Seac dalam sidang tuntutan menjelaskan kronologi penangkapan dan peran terdakwa dalam jaringan narkoba ini.

"Terdakwa melakukan perbuatannya pada bulan Desember 2024," ungkap Jaksa Angelo.

Billion kedapatan membeli 1 gram ganja sintetis dari seseorang bernama Cak Pur di Warkop SIPO, Wiyung, Surabaya.

Tak berhenti di situ, pada 6 Desember 2024, terdakwa kembali membeli satu poket ganja sintetis seberat 1 gram dari Cak Pur di lokasi yang sama. Yang mengejutkan, Billion juga diberikan dua poket tambahan dengan tujuan untuk diranjau atau disebarkan di lokasi tertentu.

BACA JUGA:Home Industry Ganja Sintetis di Apartemen High Point Digerebek Polisi

"Terdakwa bahkan dijanjikan satu poket tambahan jika berhasil meranjau barang tersebut," tambah Jaksa Angelo.

Setelah menerima barang haram tersebut, Billion langsung kembali ke tempat kostnya. Petugas yang sudah mengendus gerak-geriknya segera melakukan penggerebekan di kamar kos terdakwa. Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk tiga paket ganja sintetis dengan berbagai berat.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Jaksa menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti terlibat aktif dalam praktik jual beli narkotika jenis ganja sintetis.

"Menimbang segala hal, menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," tutup Jaksa Angelo. (yat)

Sumber:

Berita Terkait