17 Warga Nepal Terlantar di Surabaya dengan Janji Kerja Eropa Palsu
Sidang kasus penyelundupan 17 warga negara asing (WNA) oleh Bakhat Bahadur BK, Satyam Kumar, dan Lia Taniant. -Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Sebuah kasus penyelundupan manusia yang melibatkan warga asing dan Indonesia telah terbongkar di Surabaya, mengungkap praktik penipuan keji yang menjanjikan pekerjaan di Eropa namun berujung pada penelantaran 17 warga negara Nepal.
BACA JUGA:Mayat WNA Filipina Ditemukan di Apartemen Water Palace Surabaya
Tiga terdakwa, Bakhat Bahadur BK (warga asing), Satyam Kumar, dan Lia Tanianti, kini menghadapi dakwaan tindak pidana perdagangan orang atas perbuatan mereka yang berlangsung sejak September hingga Desember 2024.

Mini Kidi--
Aksi penipuan ini berpusat di dua lokasi utama di Surabaya, yaitu rumah di Jalan Kendangsari I Blok G, dan rumah kos di Jalan Siwalankerto VIII Blok E-12.
BACA JUGA:Kemenkumham Kepri segera Deportasi 88 WNA Cina yang Ditangkap Pelaku Love Skimming
Jaksa penuntut umum, Siska, menjelaskan bahwa para terdakwa merekrut 17 warga negara Nepal dengan iming-iming pekerjaan bergaji fantastis antara 1.000 hingga 1.500 Euro per bulan di negara-negara Eropa seperti Ceko, Lithuania, dan Hungaria.
"Terdakwa menjadi agen perekrut di Nepal, lalu mereka dibantu untuk mengurus dokumen masuk ke Indonesia serta proses lanjutan menuju Eropa," ujar jaksa Siska.
BACA JUGA:Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA Turkmenistan
Para korban diminta menyerahkan sejumlah uang, baik tunai maupun melalui transfer rekening, untuk biaya pengurusan visa dan izin tinggal di Indonesia. Total uang yang diserahkan berkisar antara USD 1.500 hingga USD 2.500 per orang.
Jaksa mengungkapkan bahwa modus operandi para terdakwa sangat licik. Visa dan izin tinggal yang digunakan oleh 17 WNA Nepal tersebut tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya. Visa yang diajukan adalah visa kunjungan wisata, padahal tujuan sejati mereka adalah untuk bekerja di Eropa.
BACA JUGA:Gelar Ajang Pencarian Bakat, 8 WNA Korsel Diamankan di Mal
Lebih lanjut, identitas WNA Nepal yang dicantumkan sebagai karyawan PT Cipta Intertrans dan PT Harsa Aksa Amerta terbukti fiktif. Jaksa menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut tidak memiliki aktivitas usaha nyata dan hanya digunakan sebagai formalitas untuk mengeluarkan izin tinggal terbatas.
Kasus ini mulai terbongkar pada Desember 2024, ketika tim dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menerima informasi adanya pelanggaran keimigrasian di Jalan Kendangsari I Blok G Surabaya, yang diketahui dikelola oleh Lia Tanianti.
Sumber:



