17 Warga Nepal Terlantar di Surabaya dengan Janji Kerja Eropa Palsu

17 Warga Nepal Terlantar di Surabaya dengan Janji Kerja Eropa Palsu

Sidang kasus penyelundupan 17 warga negara asing (WNA) oleh Bakhat Bahadur BK, Satyam Kumar, dan Lia Taniant. -Anwar Hidayat-

BACA JUGA:Pembobol Data Elektronik, Polda Jatim Tetapkan Satu WNA sebagai DPO

Mirisnya, tidak ada satu pun dari 17 warga negara Nepal tersebut yang benar-benar mendapatkan jaminan kerja di Eropa. Mereka hanya menunggu tanpa kejelasan selama berada di Surabaya, dengan fasilitas hidup minimal yang disediakan oleh para terdakwa dan jaringannya.

BACA JUGA:Imigrasi Siapkan Pasal bagi Penjamin jika Terbukti Melindungi WNA Singapura yang Dideportasi

Atas perbuatan mereka, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (yat)

Sumber:

Berita Terkait