Modus Licik Tukang Parkir: Pinjam Motor Sepupu, lalu Dijual Murah
Samsul Arifin mendengarkan dakwaan dari jaksa atas kasus jual motor.-Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Seorang tukang parkir bernama Samsul Arifin harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggelapkan motor Honda PCX tahun 2024 milik Nur Fadila. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 33 juta.
BACA JUGA:Aksi Heroik Bripda Rafi, Amankan Pelaku Curanmor Usai Kawal Ambulans
Kasus ini bermula ketika Nur Fadila meminjamkan motornya kepada sepupunya, Hanafi. Tanpa sepengetahuan Nur Fadila, Hanafi membawa motor tersebut ke rumah Samsul Arifin di Jalan Jatisrono, Surabaya.

Mini Kidi--
Di sana, Samsul Arifin meminta tolong Hanafi untuk diantar berbelanja buah. Setelah selesai, mereka kembali ke Jalan Jatipurwo. Saat itulah, Samsul Arifin meminjam motor tersebut dengan dalih ingin pulang sebentar untuk menaruh belanjaannya.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Lorong Kos Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara
Namun, Samsul Arifin tidak kembali sesuai janji. Ia justru membawa motor tersebut ke Jalan Bulak Banteng, Surabaya, dan menjualnya kepada seseorang bernama Bayu (DPO) dengan harga yang sangat murah, yaitu Rp 9,4 juta.
"Saat itu korban, Nur Fadila, sama sekali tidak mengetahui kalau motornya dipinjamkan kepada Samsul Arifin," ujar Jaksa Reiyan Novandana Syanur Putra.
BACA JUGA:Komplotan Curanmor Gasak Motor di Garasi Rumah, Kunci Ganda pun Tak Mempan
Setelah menunggu lebih dari satu jam tanpa kabar, Hanafi akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Nur Fadila. Merasa dirugikan, Nur Fadila segera membuat laporan ke Polsek Semampir.
BACA JUGA:Gigit Penadah, Sindikat Curanmor Antarkota Kompak Tidur Penjara
Jaksa Reiyan menegaskan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan.
"Terdakwa semula diberikan kepercayaan untuk meminjam motor, namun kemudian nekat menjual ke orang lain," tegasnya.
BACA JUGA:Dua Bandit Curanmor Satroni Minimarket Siwalankerto, Gondol Honda Beat Street
Sumber:



