umrah expo

Modus Sewa Sepeda Listrik, Kakek di Surabaya Tega Perkosa Wanita Disabilitas

Modus Sewa Sepeda Listrik, Kakek di Surabaya Tega Perkosa Wanita Disabilitas

Tersangka pencabulan di kawasan Pabean Cantikan diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. --

Kasus memilukan ini terungkap pada 8 Mei 2025, setelah korban F, yang diketahui memiliki kebutuhan khusus, menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pengurus kampung setempat.

BACA JUGA:Penyanyi Dangdut Jember Selamat dari Percobaan Pemerkosaan Bos Orkes

Didampingi oleh Kukuh Setya, F kemudian secara resmi melaporkan MS ke polisi pada 16 Mei 2025. Laporan tersebut tercatat dengan surat tanda penerimaan laporan nomor STPL/B/312/V/2025/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim.

Kukuh Setya menjelaskan kronologis dugaan pemerkosaan yang dialami F. Menurut penuturan korban, kejadian bermula ketika F hendak menyewa sepeda listrik dari terduga pelaku MS, yang merupakan tetangganya dan tinggal sekitar 140 meter dari rumah korban. Korban diketahui memang sering menyewa sepeda listrik kepada MS

Saat menyewa sepeda listrik, terduga pelaku diduga mengiming-imingi korban uang sebesar sepuluh ribu rupiah. Pada saat itulah, dugaan persetubuhan terjadi.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Jombang Ringkus Tiga Pelaku Pemerkosaan

"Jadi awalnya dia (korban) bercerita terhadap pengurus kampung. Menceritakan bahwasannya payudaranya dimerah-merahin (oleh MS), bahkan dengan isyarat tangannya (menyampaikan dengan bahasa yang sangat khas). Korban diberi uang Rp 10 ribu oleh terduga pelaku dan saat itulah dugaan persetubuhan tersebut terjadi," ungkap Kukuh setelah mendampingi korban melapor.

Meskipun demikian, Kukuh mengaku tidak langsung mempercayai cerita tersebut sepenuhnya mengingat kondisi khusus korban.

Ia kemudian melakukan klarifikasi kepada MS mengenai tuduhan tersebut. "Kami lantas melakukan klarifikasi terhadap terduga pelaku karena masih tetangga," imbuhnya

BACA JUGA:Dugaan Pemerkosaan Eks Mahasiswa di Kota Malang, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dalam proses klarifikasi, MS disebut mengakui perbuatannya, namun berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. 

"Jadi kita klarifikasi, terduganya ini mengakui bahwa melakukan perbuatan tersebut," ungkap Kukuh.

Menurut informasi dari Kukuh, dugaan perbuatan tidak senonoh tersebut telah terjadi sebanyak tujuh kali. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada hubungan khusus antara korban dan terduga pelaku selain sebagai penyewa dan pemilik jasa sewa sepeda listrik. (alf)

Sumber:

Berita Terkait