Modus Didaftarkan Peserta MBG, Ratusan KTP Warga Nganjuk Disalahgunakan Buat Akun Toko Online
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast didampingi Kanit I Subdit I Ditressiber Kompol Rian Wira Raja Pratama menunjukkan bukti 180 HP untuk sarana melakukan kejahatan--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ditressiber Polda Jawa Timur mengungkap kasus penipuan tindak pidana ITE tentang manipulasi data pribadi. Dalam kasus itu, satu orang ditetapkan tersangka berinisial TD (38), asal Nganjuk. Ia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana tersebut.
Tersangka TD melakukan aksinya dengan memberitahu warga masyarakat bahwa untuk mendapat Makanan Bergizi Gratis (MBG), warga cukup memiliki NPWP dan tidak perlu datang ke kantor pajak. warga hanya perlu mengumpulkan KTP dan KK serta foto selfie dengan memegang KTP.
BACA JUGA:Sambut Hari Bhayangkara, Ditjen Imigrasi Gandeng Polda Jatim Buka Layanan Paspor Massal

Mini Kidi--
"Setelah dikumpulkan ke tersangka, data itu oleh tersangka didaftarkan jadi NPWP elektronik. Lalu mendaftarkan rekening e-wallet secara online serta kegunaannya. Kemudian dibuatkan akun toko online dalam aplikasi Shopee Affiliate," terang Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Jules Abraham Abast, Senin 23 Juni 2025.
Tersangka menggunakan data warga untuk membuat 130 akun toko online di aplikasi Shopee Affiliate. Melalui akun tersebut, tersangka melakukan live streaming di toko online Kayla Shop sejak Desember 2024 dan mempromosikan produk orang lain pada aplikasi Shopee Affiliate.
BACA JUGA:Tim Polisi Cilik Lumajang Raih Juara 1 Lomba Tingkat Polda Jatim
"Melalui live streaming, tersangka mempromosikan produk orang lain pada aplikasi Shopee Affiliate, sehingga mendapat keuntungan 5-25 persen dari pihak Shopee," jelas alumnus Akademi Kepolisian (AKPOL) 1995 itu.
Tersangka mempekerjakan tujuh orang admin untuk membantu melakukan aksi tersebut. Keuntungan yang diperoleh tersangka, disimpan di e-wallet miliknya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Imigrasi Buka 1.079 Kuota Paspor di Polda Jatim
Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka, termasuk 105 buah HP, 82 HP khusus untuk live, 129 akun toko online di aplikasi Shopee, 100 rekening bank, 129 foto NPWP milik orang, 129 foto KTP milik orang, dua buah monitor, dua buah PC rakitan, dua buah keyboard, dan satu rekening Seabank.
Tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 ayat 1 UU 11 tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024 dan/atau pasal 67 ayat 3 jo pasal 65 ayat 3 UU RI nomor 27 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.(fdn)
Sumber:



