umrah expo

Tersinggung, Celurit Melayang 7 Kali, Ari Wibowo Dituntut 12 Tahun Penjara

Tersinggung, Celurit Melayang 7 Kali, Ari Wibowo Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa Ari Wibowo menjalani sidang atas kasus pembunuhan. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Drama persidangan yang berliku kini dilalui oleh Ari Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA:Penggerebekan Penganiayaan Ungkap Peredaran Sabu di SWK Manukan Lor

Setelah menghadapi dakwaan penyalahgunaan narkotika, kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Daniel Julianto. Sebuah insiden di warkop yang berujung fatal ini menjadi sorotan utama persidangan.


Mini Kidi--

Awal mula tragedi terjadi ketika Ari Wibowo mendengar keributan dari warkop Balai RW 01. Niatnya untuk melihat situasi berubah menjadi petaka. Ia sempat bersalaman dengan korban, Daniel Julianto, namun suasana mendadak memanas setelah Ludy Wantoro, teman korban yang berada dalam kondisi mabuk, mencoba menyerang terdakwa.

BACA JUGA:Pinjam Celurit Teman untuk Habisi Nyawa Orang, Terdakwa: Tidak Ada Niat Membunuh

Saksi Erryawan Cahyaningrat berupaya melerai, namun situasi justru semakin tak terkendali ketika Daniel Julianto ikut menyerang Ari Wibowo. Tersulut emosi, Ari kemudian meminjam celurit dari temannya dan kembali ke lokasi kejadian. Dengan senjata tajam di tangan, terdakwa gelap mata menyabetkan celurit sebanyak tujuh kali ke bagian kepala, wajah, dan tangan Daniel Julianto.

Korban mengalami luka parah dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Muji Rahayu, sebelum melanjutkan rawat jalan. Namun, takdir berkata lain. Kondisi Daniel Julianto memburuk drastis hingga akhirnya harus dirawat intensif di RSUD Bhakti Dharma Husada Surabaya akibat komplikasi cedera kepala. Nyawanya pun tak tertolong.

BACA JUGA:Sidang Pembunuhan di Warkop Manukan: Terdakwa Pertanyakan Tuduhan Korban soal SP Polisi

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra menuntut terdakwa Ari Wibowo dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Tuntutan ini didasarkan pada serangkaian pasal berat, yaitu Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), Pasal 355 ayat (2) KUHP (Penganiayaan Berat Berencana Mengakibatkan Mati), dan Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan Mengakibatkan Mati).

Mengingat tuntutan hukuman yang begitu besar, kuasa hukum terdakwa segera mengajukan nota pembelaan. Mereka memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Disebutkan bahwa selama persidangan, terdakwa bersikap sopan, tidak berbelit-belit, mengakui perbuatannya secara jujur, dan memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.

"Yang Mulia, kiranya majelis hakim dapat memberikan pertimbangan khusus atas sikap kooperatif dan penyesalan mendalam yang telah ditunjukkan oleh terdakwa," ujar penasihat hukum, berharap adanya keringanan hukuman bagi kliennya. (yat)

Sumber:

Berita Terkait