Asyik Ngeslot di Warkop Bratang Gede, Antok Diciduk Polisi
Saksi kepolisian memberikan keterangan penangkapan terdakwa--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan perjudian online dengan terdakwa Antok Subakti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, anggota kepolisian, yakni Dwi Cahyo Andriar Meico, memberikan kesaksian terkait penangkapan terdakwa.
BACA JUGA:Demi Kejar uang Cepat, Ngeslot Online Lewat HP

Mini Kidi--
Dalam keterangannya, Dwi Cahyo menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat pada Senin, 16 Desember 2024 ada seseorang yang sedang bermain judi online di sebuah warung kopi samping Musola Jalan Bratang Gede III, Surabaya.
"Berdasarkan informasi tersebut, kami bersama tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi," ujar Dwi.
Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menemukan terdakwa sedang asyik memainkan permainan slot online jenis Pragmatic melalui aplikasi bernama CUAN WIN menggunakan handphone Pribadinya.
BACA JUGA:Ngeslot di Kapal, ABK Dituntut 1,5 Tahun
Setelah dilakukan pengecekan, dalam ponsel tersebut ditemukan riwayat permainan judi online serta bukti deposit sebesar Rp 97.000 menggunakan akun atas nama Abdul Hamid melalui aplikasi Dana.
"Terdakwa sudah melakukan deposit sebesar Rp97 ribu untuk mulai bermain," tambahnya.
Menurut keterangan selaku penyidik, terdakwa mengakses situs judi online melalui akun miliknya setelah masuk ke aplikasi, terdakwa memilih permainan Slot Pragmatic, lalu memasang taruhan sebesar Rp 400 setiap putaran.
BACA JUGA:Ngeslot Jenis Fafafa, Warga Nguling Dicokok Polres Pasuruan Kota
"Setiap kali menang, terdakwa bisa mendapatkan keuntungan besar. Kalau kalah, maka uang taruhannya hilang," jelas Dwi.
Dalam permainan tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian khusus. Semua hasil didasarkan pada faktor keberuntungan untung-untungan tanpa adanya izin resmi dari pihak berwenang.
Sumber:



