Motor Digembok Tak Jamin Aman, 2 Maling Gondol Beat di Surabaya

Motor Digembok Tak Jamin Aman, 2 Maling Gondol Beat di Surabaya

Saksi memberikan keterangan kepada majelis Hakim. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Kecemasan warga Surabaya terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terbukti. Meski motor sudah digembok, dua pelaku berhasil menggondol Honda Beat milik karyawan toko di Jalan Panggung.

BACA JUGA:Aksi Curanmor di Sidosermo Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku

Kini, dua terdakwa, Mohammad Toyip dan Rahmat Haryadi, harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di meja hijau.


Mini Kidi--

Keduanya didakwa atas tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP, bekerja sama dengan tersangka utama berinisial Sawir (DPO). Kasus ini menjadi sorotan lantaran modus operandi yang menunjukkan keberanian pelaku meski kendaraan sudah dikunci ganda.

BACA JUGA:Spesialis Curanmor Surabaya Utara Tersungkur di Kedinding Lor

Saksi korban, Mukaromah, menceritakan kronologi kehilangan motor Honda Beat-nya saat sedang bekerja sebagai karyawan toko di Jalan Panggung.

"Motor saya parkir di depan ruko dalam keadaan terkunci stang dan tertutup gembok," ujar Mukaromah, menjelaskan langkah antisipasinya.

BACA JUGA:Gigit Penadah, Sindikat Curanmor Antarkota Kompak Tidur Penjara

Ia baru menyadari motornya raib setelah mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dalam rekaman tersebut, tampak dua orang mencurigakan mendekati kendaraannya, lalu dengan cepat membawa kabur motor tersebut.

"Dari CCTV terlihat ada dua orang mengambil motor saya. Tapi ternyata pelaku lebih dari dua orang karena mereka berboncengan bertiga," tambahnya, mengungkapkan bahwa komplotan ini lebih besar dari yang terlihat.

BACA JUGA:Dua Bandit Curanmor Satroni Minimarket Siwalankerto, Gondol Honda Beat Street

Saksi dari kepolisian, Iqbal, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat penyelidikan operasi curanmor yang dilakukan oleh pihak berwajib.

"Terdakwa Rahmat sebelumnya sudah masuk dalam daftar pengembangan kasus lain, dan dari situ kami telusuri keterlibatannya dalam kasus ini,” ujarnya.

BACA JUGA:Iming-iming Rokok dan Uang, Dua ABG Nekat Bantu Aksi Curanmor

Menurut Iqbal, kedua terdakwa ini merupakan bagian dari jaringan "pemain lama" yang sering melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Surabaya.

"Modus operasi mereka selalu sama. Ada eksekutor, pengawas, dan pembantu. Mereka juga memanfaatkan kondisi sekitar untuk melancarkan aksi,” ungkapnya. Ini menunjukkan bahwa aksi mereka bukan impulsif, melainkan terencana dengan matang.

BACA JUGA:Polisi Beberkan Sepak Terjang Pelaku Curanmor yang Dimassa di Jalan Johar

Saat melintas di Jalan Panggung, para pelaku melihat motor korban yang terparkir di depan ruko. Tanpa ragu, mereka langsung mengajak kedua terdakwa untuk mengambilnya.

Motor hasil curian kemudian dibawa ke tempat penadah dan berhasil dijual seharga Rp 2 juta. Uang hasil penjualan dibagi sesuai kesepakatan antara para pelaku.

BACA JUGA:Bandit Curanmor Bersarung di Jagir Wonokromo Diringkus, Korban Merugi Rp 18 Juta

Sementara itu, Mukaromah, korban, mengalami kerugian Rp 7,5 juta, sesuai harga motor miliknya. (yat)

Sumber:

Berita Terkait