umrah expo

Ancam Warga dengan Samurai Dituntut 2 Tahun Penjara

Ancam Warga dengan Samurai Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa membacakan tuntutan atas kasus kepemilikan samurai ilegal. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Terdakwa Aldi Hasan Woka Nubun menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan kepemilikan senjata tajam ilegal.

BACA JUGA:Rampas HP Sambil Todongkan Samurai ke Penjaga Toko Madura, Warga Bogen Babak Belur Dimassa 

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aldi dengan hukuman 2 tahun penjara, karena terbukti memiliki sebilah samurai sepanjang satu meter tanpa izin resmi.


Mini Kidi-- 

Sidang dipimpin oleh majelis hakim dan dihadiri oleh terdakwa serta tim penasihat hukum.

JPU dalam tuntutannya menguraikan bahwa kasus ini bermula saat dua anggota Polsek Kenjeran, yakni Moch Sutarjo dan Didit Dwi Hartanto, menerima laporan warga terkait seorang pria mengamuk sambil membawa senjata tajam di Jalan Kedinding Lor, Surabaya.

BACA JUGA:Tenteng Samurai untuk Tawuran, Pemuda di Tambaksari Diamankan Polisi 

“Terdakwa Aldi Hasan mengancam warga dengan sebilah samurai. Petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terdakwa tanpa perlawanan,” ujar JPU dalam persidangan.

Saat diinterogasi, Aldi Hasan mengaku membeli samurai tersebut di pasar dengan alasan untuk menjaga diri. Namun, jaksa menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam tanpa izin tetap melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

BACA JUGA:Ancam Warga dengan Samurai, Pemuda Tambak Wedi Baru Dijebloskan Penjara 

“Alasan menjaga diri tidak dapat dijadikan pembenar hukum. Kepemilikan senjata tajam tetap harus mengantongi izin resmi,” tegas jaksa.

BACA JUGA:Tersangka Tawuran Pacar Keling Beli Samurai di Madura 

Barang bukti berupa samurai dengan panjang sekitar satu meter telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Mapolsek Kenjeran sebagai barang bukti utama dalam kasus ini.

BACA JUGA:Bawa Celurit dan Samurai, Anggota Geng Jawara Divonis 5 Bulan Penjara 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa (pledoi) pada pekan depan. (yat)

Sumber:

Berita Terkait