umrah expo

Jalan Kaki dari Warung Cari Mangsa Motor Berujung Bui 3 Tahun

Jalan Kaki dari Warung Cari Mangsa Motor Berujung Bui 3 Tahun

Hakim memberikan putusan Irwanto atas kasus pencurian--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang putusan perkara pencurian sepeda motor dengan terdakwa Irwanto Alias Moyet digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada terdakwa atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), Kamis 8 Mei 2025.

Terdakwa bersama-sama dengan saksi Novangki Ramadhani (yang dituntut dalam berkas perkara terpisah) serta Lutfi (DPO), terbukti melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Petemon Timur No. 43, Sawahan, Surabaya,  Perbuatan mereka merugikan korban, Anisah Nur Rochima ko, hingga Rp10 juta.  

BACA JUGA:Angka Curanmor Tinggi, Pakar Hukum: Tingkatkan Upaya Preventif dan Intensifkan Penyekatan di Jembatan Suramadu


Mini Kidi--

Peristiwa bermula pada Senin, 21 Agustus 2023, saat Irwanto Alias Moyet, Novangki Ramadhani, dan Lutfi (DPO) bertemu di sebuah warung di Jalan Banyu Urip Kidul, Surabaya. Ketiganya merencanakan pencurian motor dan menyiapkan alat berupa kunci T, melihat motor milik korban terparkir di depan rumah. Irwanto merusak kunci motor menggunakan kunci T, sementara Novangki dan Lutfi mengawasi situasi. Setelah berhasil menyalakan motor, Irwanto membawa kabur kendaraan tersebut bersama Novangki, sementara Lutfi meninggalkan lokasi dengan berjalan kaki.  

Irwanto menjual motor hasil curian kepada Dirman (DPO) di Jalan Bulak Banteng seharga Rp 2.800.000, uang hasil penjualan dibagi: Rp 400.000 untuk Novangki dan Lutfi, serta Rp 2.000.000 untuk Irwanto sendiri. 

BACA JUGA:Polisi Beberkan Sepak Terjang Pelaku Curanmor yang Dimassa di Jalan Johar 

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Irwanto Alias Moyet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada terdakwa.   

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, maka majelis hakim memutuskan untuk memberikan hukuman penjara selama 3 tahun 10 bulan," ujar hakim.(yat)

Sumber:

Berita Terkait