Tertangkap Basah Bawa Motor Curian, Ananda Rifa’el Hadapi Dakwaan Serius
Jaksa menyampaikan dakwaan kepada terdakwa atas kasus curanmor--
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP, serta Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Ancaman hukuman bagi terdakwa mencapai maksimal tujuh tahun penjara.
BACA JUGA:Sopir Ekspedisi Tertangkap Basah Embat Accu
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 19 Mei 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa.(yat)
Sumber:



