iklan umroh banner
iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Polisi Ngawi Bantu Padamkan Kebakaran Rumah di Paron

Polisi Ngawi Bantu Padamkan Kebakaran Rumah di Paron

Polres Ngawi bersama Polsek Paron, instansi terkait, dan warga bahu-membahu padamkan kebakaran rumah di Dusun Ngisor, Desa Kedungputri, Paron.--

NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Polres NGAWI bersama Polsek Paron dan Instansi terkait juga warga sekitar, saling bantu memadamkan kebakaran sebuah rumah milik warga di Dusun Ngisor, Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, Kabupaten NGAWI, Selasa 6 Oktober 2026. malam sekira pukul 21.30 WIB.

Peristiwa tersebut diduga bermula dari tungku kayu bakar yang digunakan korban, Sukiran, untuk memasak air sekitar pukul 17.30 WIB. Api sempat dipadamkan menggunakan air, namun diduga masih menyisakan bara dan kembali berkobar hingga merembet ke dinding dapur yang terbuat dari anyaman bambu.

BACA JUGA:Cegah Kriminalitas 3C, Polres Ngawi Gencarkan Patroli Perintis Presisi di Perbankan dan Minimarket

Saat api kembali membesar, korban keluar rumah dan berada di teras rumah tetangganya. Sementara itu, saksi Nurjianto yang mendengar suara ledakan kemudian keluar rumah dan melihat kobaran api. Saksi selanjutnya berteriak meminta pertolongan hingga warga sekitar berdatangan dan membantu memadamkan api.


Mini kidi--

Petugas Polsek Paron bersama Pamapta, Unit Identifikasi dan Unit Reskrim Polres Ngawi kemudian mendatangi lokasi. Polisi bersama warga dan dua unit mobil pemadam kebakaran berjibaku memadamkan api. Sekitar satu jam kemudian, api berhasil dipadamkan.

BACA JUGA:Ciptakan Situasi Kondusif, Polsubsektor Gerih Polres Ngawi Intensifkan Patroli Harkamtibmas

Dari hasil pengecekan di lokasi, bagian rumah yang terbakar meliputi bagian depan dan dapur belakang. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah panci bekas terbakar serta potongan kayu yang terbakar.

Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp25 juta.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kapolsek Paron AKP Moh. Nur Haris Al, mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, kebakaran diduga berasal dari tungku kayu bakar yang sebelumnya sempat membakar dinding dapur dan kembali berkobar setelah ditinggalkan.


Gempur Rokok Illegal--

“Petugas bersama warga dan pemadam kebakaran bergerak cepat membantu memadamkan api sehingga kebakaran dapat segera dikendalikan. Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” ujar Kapolsek.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memasak, khususnya ketika menggunakan tungku dengan bahan bakar kayu.

BACA JUGA:Capaian 100 Persen, Polres Ngawi Percepat Pembentukan Agen Perlinsos

Sumber: