umrah expo

Tertangkap Basah Bawa Motor Curian, Ananda Rifa’el Hadapi Dakwaan Serius

Tertangkap Basah Bawa Motor Curian, Ananda Rifa’el Hadapi Dakwaan Serius

Jaksa menyampaikan dakwaan kepada terdakwa atas kasus curanmor--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Tismandico Ilham Zulfikar secara resmi membacakan dakwaan terhadap terdakwa Ananda Rifa’el Putra Pratama dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 5 Maei 2025. Terdakwa didakwa atas keterlibatannya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Ananda dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP, serta Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Firman (DPO) dan seorang laki-laki lainnya yang identitasnya belum diketahui. 

BACA JUGA:Pria Surabaya Tertangkap Basah Curi Cucak Ijo di Driyorejo


Mini Kidi--

"Perbuatan Terdakwa, Ananda Rifa’el Putra Pratama, bersama-sama dengan Firman (DPO) dan seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya, telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP, serta Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP," ujar Jaksa

Peristiwa bermula pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 03.15 WIB, saat Ananda bersama dua rekannya, yaitu Firman (DPO) dan satu orang laki-laki yang belum diketahui identitasnya melakukan aksi pencurian di Jalan Ikan Gurami Gang 2 No. 27-A, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Lokasi tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.

BACA JUGA:Diduga Selingkuh, Sekretaris Desa di Mojosari Tertangkap Basah di Rumah Singgah

Pada saat kejadian, rumah korban, Hendra Kusuma, dalam kondisi sepi tanpa aktivitas penghuni. Di depan rumah tersebut, terparkir satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah dengan nomor polisi L 5132 AAE milik korban. motor tersebut tidak dalam pengawasan karena ditinggalkan di luar pagar rumah.

Melihat kesempatan tersebut, salah satu pelaku dari kelompok ini, yaitu laki-laki tak dikenal, membuka sadel motor Honda Vario 125 warna hitam yang mereka gunakan sebagai sarana kejahatan. Dari dalam sadel tersebut, ia mengeluarkan kunci T yang kemudian diserahkan kepada Firman untuk digunakan mencuri motor target.

BACA JUGA:Tertangkap Basah Bobol Kotak Amal, Residivis Diamankan Warga

Firman kemudian memasukkan kunci T secara paksa ke rumah kontak sepeda motor Scoopy korban. Setelah berhasil merusak sistem penguncian dan menghidupkan mesin, Ananda langsung mengendarai motor hasil curian tersebut. Sementara itu, Firman dan rekannya mengikuti dari belakang menggunakan Honda Vario.

Namun, aksi mereka tidak berlangsung mulus, petugas patroli mencurigai gerak-gerik Ananda. Polisi mendekati terdakwa karena menduga motor yang dikendarainya tidak dilengkapi kunci kontak asli.

BACA JUGA:Residivis Curi HP Tertangkap Basah Warga Bulak Cumpat

Saat dicegat, Ananda sempat mencoba melarikan diri. Namun, upayanya gagal setelah ia menjatuhkan motor hasil curian tersebut dan akhirnya tertangkap oleh petugas di lokasi. Sementara itu, Firman dan rekannya berhasil kabur dan hingga kini masih menjadi buronan polisi.

Sumber: