umrah expo

Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Online, Pemuda Rungkut Kidul Diringkus

Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Online, Pemuda Rungkut Kidul Diringkus

IGW (22), pemuda asal Rungkut Kidul diamankan di Mapolrestabes Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan platform media sosial Instagram.

Pengungkapan ini bermula dari tertangkapnya pemuda berinisial IGW (22) di kediamannya kawasan Rungkut Kidul pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 13.00.

BACA JUGA:Pernah Terlibat Kasus Narkoba, 7 Penculik Santri Ponpes Metal di Pasuruan Ternyata Salah Sasaran


Mini Kidi--

"Dari penangkapan di rumah tersangka yang berlokasi di Rungkut Kidul Gg 2 Kebayan, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat total netto lebih kurang 45,227 gram dan narkotika jenis ganja dengan berat total netto lebih kurang 5,49 gram," ujar Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah, Senin, 28 April 2025.

Lebih lanjut, Miftah merinci barang bukti yang diamankan meliputi tiga kantong plastik klip berisi daun dan biji ganja dengan berat masing-masing sekitar 1,791 gram, 1,945 gram, dan 1,754 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan 46 kantong plastik berisi irisan daun tembakau sintetis dengan berbagai berat, dua pak plastik klip kosong, satu pak kertas paper, satu timbangan elektrik, 35 sobekan isolasi coklat, satu tas kecil hitam, satu tas cangklong, dan satu unit handphone merk Oppo.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Dibekuk di Wonocolo, Polisi Sita 23 Paket Sabu Siap Edar

Berdasarkan kronologis kejadian, penangkapan dilakukan setelah adanya informasi mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang diakui kepemilikannya oleh pria kelahiran 2002 itu.

"Pengakuan tersangka, ia mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun Instagram 'J' pada tanggal 9 April 2025 sekitar pukul 03.00 dengan cara mengambil ranjauan di Jalan Gubeng Kertajaya sebanyak kurang lebih 50 gram seharga Rp 3,8 juta," ungkap Miftah.

"Sedangkan untuk narkotika jenis ganja, tersangka mengaku mendapatkannya melalui akun Instagram 'LJ' pada awal Maret 2025 dan dikirim ke rumahnya melalui jasa ekspedisi sebanyak kurang lebih 100 gram dengan harga Rp 2,5 juta,” sambungnya.

BACA JUGA:Buntut Anak Dituduh Pengguna Narkoba, Warga Dukuh Kupang Timur Sakit dan Trauma

Kepada polisi, IGW mengaku membeli barang haram tersebut untuk dijual kembali. Sejauh ini, tersangka telah membeli tembakau sintetis sebanyak 3 kali dan ganja sebanyak 3 kali melalui media sosial.

Lalu semenjak melakukan penjualan pada Januari 2025, tersangka telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 3 juta.

Sumber:

Berita Terkait