Oknum Polisi Sidoarjo Gerayangi Tubuh Adik Pacar
-Ilustrasi-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menyidangkan kasus oknum anggota Satsamapta Polresta Sidoarjo, FHLS atas dugaan cabul adik pacar, Rabu 23 April 2025.
BACA JUGA:Oknum Polisi di Surabaya Ditahan atas Dugaan Pencabulan Anak Tiri
FHLS melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap wanita inisial ISA, warga Desa Sumberkolak, Kabupaten Situbondo. ISA merupakan adik kandung dari NPA. Parahnya, kekerasan seksual itu dilakukan FHLS setelah pulang dari tempat hiburan malam bersama rekan sesama anggota Satsamapta Polresta Sidoarjo.

--
Kali ini, JPU Raden Ayu Rita Nurcahya menghadirkan saksi tambahan. Sidang yang digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya digelar secara tertutup.
Jaksa Rita usai sidang dikonfirmasi Memorandum masih akan sidang lainnya. “Sebentar ya, masih ada sidang lagi,” singkat Jaksa Rita menuju ruang sidang Garuda1 itu.
BACA JUGA:Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tiri
Seperti dalam dakwaan Jaksa Raden Ayu Rita Nurcahya dan Erna Trisnaningsih, bahwa anggota Satsamapta Polresta Sidoarjo, FHLS ini didakwa melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.
Jaksa menyebutkan, pada Oktober 2020, korban inisial ISA bertemu kali pertama dengan terdakwa FHLS pada saat berkunjung ke rumah ISA, di Desa Sumberkolak, Situbondo. Kedatangan FHLS ke rumah ISA untuk menemui kakak dari ISA, yaitu saudari NPA.
Seiring waktu, pada Rabu, 17 April 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, saat itu terdakwa FHLS selesai bermain sepak bola di Lapangan Jenggolo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Usai main bola, terdakwa FHLS menuju ke tempat kos NPA di Jalan Siwalankerto.
BACA JUGA:Dinonaktifkan, Ps Kasatahti Polres Pacitan yang Rudapaksa Tahanan Wanita segera Sidang Kode Etik
Sesampainya di kos tersebut sekitar pukul 19.00 WIB, awal mulanya saksi NPA mengajak keluar untuk nongkrong dan jalan-jalan, namun karena kaki terdakwa FHLS mengalami cedera usai bermain sepakbola, maka terdakwa FHLS dengan NPA memutuskan untuk di kamar kos saja, yang mana di dalam kamar kos tersebut sudah ada saksi ISA (adik kandung dari NPA).
Sekitar pukul 20.30 WIB, ISA keluar kos dan mengatakan akan menjemput temannya di Bandara Juanda. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, ISA kembali ke kosnya.
Pada pukul 22.30 WIB, terdakwa FHLS mendapat chat WhatsApp (WA) dari RP untuk diajak ke Camden (tempat hiburan malam). Sekitar pukul 00.45 WIB, terdakwa FHLS berangkat dari kos NPA ke Camden dengan menggunakan kendaraan roda 2 milik terdakwa FHLS. Saat akan pamit untuk ke Camden, oleh NPA diminta oleh terdakwa FHLS untuk kembali ke kos setelah terdakwa FHLS keluar.
Sumber:



