umrah expo

Oknum Polisi Sidoarjo Gerayangi Tubuh Adik Pacar

Oknum Polisi Sidoarjo Gerayangi Tubuh Adik Pacar

-Ilustrasi-

BACA JUGA:Ps Kasat Tahti Polres Pacitan Rudapaksa Tahanan Kasus Muncikari

Sekitar pukul 01.30 WIB, terdakwa FHLS sampai di Camden di Kertajaya bersama dengan 3 orang teman dari terdakwa FHLS, antara lain RP, RZ (rekan satu angkatan anggota Satsamapta Polresta Sidoarjo), dan orang lain yang lupa namanya, merupakan teman dari RZ.

Pada Kamis, 18 April 2024 sekitar pukul 03.30 WIB, terdakwa FHLS pulang dari Camden, lalu mencari soto di daerah Kertajaya dan makan bersama 3 temannya yang 2 di antaranya anggota Satsamapta Polresta Sidoarjo.

Sekitar pukul 04.00 WIB selesai makan, terdakwa FHLS kembali ke kos dari NPA. Sekitar pukul 04.30 WIB, terdakwa FHLS sampai di Kos NPA di Jalan Siwalankerto, dan langsung menuju ke kamar NPA yang bertempat di lantai 2.

Sesampainya di depan kamar kos NPA, FHLS mengambil kunci kartu akses yang berada di luar kamar tepatnya di dalam rak sepatu, selanjutnya terdakwa FHLS membuka pintu kos dan masuk ke dalam kamar kos NPA.

Saat terdakwa FHLS masuk ke kamar NPA, di dalam ada korban yang juga adik kandung NPA, yaitu inisial ISA. ISA waktu itu sedang tidur dengan posisi NPA terlentang, tangan kiri ada guling, posisi kaki NPA menumpang di atas kaki ISA, dan di sebelah kanan ada ISA dengan posisi tidur memeluk kakaknya menghadap ke kiri.

Selanjutnya ISA merasakan celana dalamnya ada yang menurunkan dengan menggunakan tangan sampai dengan posisi setengah pantat. Namun ISA berpikir hanya bermimpi. Kemudian ISA menaikan celana dalamnya dan ISA kembali tertidur.

Beberapa menit kemudian, celana dalam ISA kembali ditarik/diturunkan ke arah bawah sampai pada bagian paha, dan ada yang meraba belahan pantatnya sehingga seketika itu ISA terbangun dan melihat sosok seorang laki-laki yang tengkurap (bersembunyi) di bawah samping tempat tidur ISA. Kemudian ISA bangun tidur dan melihat sosok laki laki tersebut adalah terdakwa FHLS yang merupakan pacar (teman dekat) kakaknya, NPA.

Sekitar pukul 05.30 WIB, terdakwa FHLS meninggalkan kos tersebut. Setelah keluar dari lingkungan kos, dan masih di daerah Siwalankerto, terdakwa FHLS mencoba menghubungi NPA melalui WhatsApp dan telepon untuk menjelaskan apa yang terjadi. Namun NPA tidak dapat dihubungi.

Karena tidak ada jawaban dari NPA, maka terdakwa FHLS kembali menuju flat Polresta Sidoarjo. Sesampainya di flat Polresta Sidoarjo, terdakwa FHLS menunggu kabar dari NPA. FHLS terus berupaya untuk menghubungi NPA, namun sekitar pukul 17.00, nomor terdakwa FHLS sudah diblokir.

Dengan kejadian tersebut, ISA melaporkan ke SPKT Polda Jatim guna proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil Pemeriksaan psikologi forensik atas nama ISA, terjadi dugaan tindak pidana kekerasan seksual secara non fisik dan atau secara fisik nomor: Psi/84IV/Krs.3/2024/Rumkit. Akibat dari perbuatan terdakwa FHLS, ISA mengalami trauma.

Dari keterangan ISA, dugaan tindakan kekerasan seksual tersebut dilakukan satu kali di dalam kos yang ditempati bersama kakaknya saat keduanya tidur.

Perbuatan FHLS melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (fer)

Sumber:

Berita Terkait