PH Ivan Beber Anak Terdakwa Disebut Pudel
Terdakwa Ivan Sugiamto digiring ke ruang sidang oleh petugas pengawal Kejari Surabaya.--
Yang menjadi pertanyaan, tambah Billy, pihak kepala sekolah yang tidak hadir di persidangan.
“Saksi Lazarus hanya diberikan mandat dari pihak sekolah. Yang bertanggung jawab harusnya kepala sekolah. Kita menyayangkan hal itu,” ujarnya.
Disinggung terkait pengingkaran perdamaian, Billy menegaskan bahwa belum ada statmen mencabut dari perdamaian tersebut.
“Perjanjian ini belum ada statmen saya mencabut, dan saya rasa perdamaian masih ada,” pungkas Billy.
BACA JUGA:Ini Tanggapan Kejari Surabaya soal Akun Mirip Ivan Sugiamto di Luar Rutan Medaeng
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran akan mengajukan replik atas pledoi tim PH Ivan Sugiamto.
“Kami akan mengajukan replik,” singkat jaksa Galih.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Ivan Sugiamto selama 10 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. (fer)
Sumber:



