selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Belum Terima Uang Transaksi Sabu, Warga Hang Tuah Diamankan Polisi

Belum Terima Uang Transaksi Sabu, Warga Hang Tuah Diamankan Polisi

Saksi Djunaedi memberikan kesaksian di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

Diketahui, Billy Andriawan bersama Yusuf (buron) patungan uang masing-masing Rp 200 ribu untuk beli sabu seberat seperempat gram. Lalu terdakwa dihubungi oleh Billy untuk membeli sabu seberat seperempat gram. 

BACA JUGA:PKB Tetap Usung Warsubi

Kemudian terdakwa ke lapangan Sawah Pulo, Kecamatan Semampir, Surabaya untuk membeli sabu pesanan saksi Bily Andriawan kepada Does (DPO) seharga Rp 350 ribu. 

BACA JUGA:Pabrik Tas Kaboki Dibakar, Satpam Serahkan Diri

Setelah itu terdakwa dan saksi Billy Andriawan janjian di depan Apotek Berlian 5 Jalan Perak Barat Nomor 141. Dan akhirnya ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat melakukan transaksi. 

BACA JUGA:Instansi Gabungan Minta Nelayan Setop Bom Ikan

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Robiatul. (*)

Sumber:

Berita Terkait