Pria Asal Pagesangan Tipu Investor Kain King Koil Rp 5,9 Miliar
Terdakwa Greddy Harnando menjalani sidang dakwaan di ruang Tirta 1 PN Surabaya secara daring. -Farid Al Jufri-
Pada September 2020, Greddy kembali bertemu dengan korban bersama saksi Silvester Setiyadi Laksmana dan Wisnu Rudiono di Cafe Tanahmera Jalan Trunojoyo 75 Surabaya. Greddy mengatakan kalau PT GTI sedang kerja sama dengan PT Duta Abadi Primantara, pemegang lisensi/izin resmi merek King Koil di Indonesia untuk kebutuhan kain yang nilainya miliaran rupiah.
BACA JUGA:Polisi Sita 18,83 Gram Sabu Saat Ringkus Warga Harjokuncaran
Dalam kondisi pandemi Covid-19, rumah sakit-rumah sakit membutuhkan banyak sprei sekali pakai lalu dibuang. Atas kebutuhan tersebut, King Koil menerima banyak pesanan sprei dari rumah sakit-rumah sakit.
BACA JUGA:Kapolres Pimpin Doa Bersama Kenang 1,5 Tahun Tragedi Kanjuruhan
Atas cerita tersebut, Greddy Harnando meminta agar korban Canggih mau berinvestasi dan dijanjikan keuntungan 4 persen dari nilai investasi.
BACA JUGA:BBS Rayakan HUT Ke-3, Kolaborasi dengan Komunitas Lumajang Duet Satu Panggung
Kemudian terdakwa Indah menyakinkan korban bahwa adanya order dari King Koil dalam jumlah besar, dan menjanjikan bagi hasil 4 persen tiap bulannya. Akhirnya korban pun tertarik dan mau menginvestasikan dananya hingga Rp 5,950 miliar.
BACA JUGA:Takuti Warga Pakai Pedang, Polisi Amankan Warga Desa Hulaan
Setelah jatuh tempo dari kesepakatan, korban nyatanya tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan. Selanjutnya korban Canggih meminta agar terdakwa Greddy dan Indah untuk segera mengembalikan modal yang sudah diinvestasikan.
BACA JUGA:Kemenkumham Kepri bersama 6 Satker Lolos Evaluasi TPI dan Zona Integritas WBK
Namun terdakwa justru menghindari dan beralasan sedang banyak pemenuhan kebutuhan kain King Koil, meminta saksi Canggih tetap investasikan modalnya.
Supaya korban Canggih tidak menarik dananya, Greddy memberikan 7 lembar cek BCA KCP Klampis nilai total RP 5,950 miliar. Namun saat saksi Canggih Soliemin mencairkan cek tersebut tidak bisa karena rekening giro atau rekening khusus telah ditutup.
Bahwa setelah korban maksa agar terdakwa mengembalikan dananya, akhirnya ada dana yang bisa dikembaliin secara bertahan sejumlah Rp 1,125 miliar dengan alasan pihak PT Duta Abadi Primantara belum membayar ke PT.GTI.
Sumber:


