Bantu Dalang Kasus SK ASN Bodong, Oknum Pegawai Pemkab Gresik Resmi Ditahan

Bantu Dalang Kasus SK ASN Bodong, Oknum Pegawai Pemkab Gresik Resmi Ditahan

Tersangka Agus Priyono digiring petugas di Mapolres Gresik usai menjalani pemeriksaan.--

Pegawai PNS aktif itu dipersangkakan atas pembantuan tindak pidana, dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. 

Ia diduga dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, keterangan, dan bantuan kepada tersangka Antoni dalam melakukan tindak pidana penipuan berkedok pengurusan CPNS dan PPPK.(rez)

Sumber: