Bantu Dalang Kasus SK ASN Bodong, Oknum Pegawai Pemkab Gresik Resmi Ditahan
Tersangka Agus Priyono digiring petugas di Mapolres Gresik usai menjalani pemeriksaan.--
Pegawai PNS aktif itu dipersangkakan atas pembantuan tindak pidana, dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Ia diduga dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, keterangan, dan bantuan kepada tersangka Antoni dalam melakukan tindak pidana penipuan berkedok pengurusan CPNS dan PPPK.(rez)
Sumber:



