Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Pencuri Motor 4 TKP Diringkus Polres Gresik, Uang Penjualan Dipakai Narkoba dan Bayar Hutang

Pencuri Motor 4 TKP Diringkus Polres Gresik, Uang Penjualan Dipakai Narkoba dan Bayar Hutang

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat jumpa pers ungkap kasus pencurian motor di Mapolres Gresik.--

“Motif pencurian tersangka MS karena desakan ekonomi untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari. Tersangka juga menggunakan narkoba dan residivis pencurian sebanyak 3 kali,” tandasnya. 

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda Rp500 juta.(rez)

Sumber: