Aniaya dan Bacok Pegawai, Bos Koperasi di Gresik Diamankan Polisi
Petugas mengamankan para tersangka penganiayaan pegawai Koperasi K.--
“Kemudian mereka membubarkan diri setelah mendapatkan kabar bahwa korban F melapor ke Polres Gresik,” tuturnya.
Seluruh tersangka pun kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 262 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.(rez)
Sumber:






