Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Aniaya dan Bacok Pegawai, Bos Koperasi di Gresik Diamankan Polisi

Aniaya dan Bacok Pegawai, Bos Koperasi di Gresik Diamankan Polisi

Petugas mengamankan para tersangka penganiayaan pegawai Koperasi K.--

“Kemudian mereka membubarkan diri setelah mendapatkan kabar bahwa korban F melapor ke Polres Gresik,” tuturnya. 

Seluruh tersangka pun kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 262 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.(rez)

Sumber:

Berita Terkait