new idulfitri

Aliansi Mahasiswa Pecinta Sejarah Minta Kasus Perusakan Cagar Budaya di Gresik Segera Diusut

Aliansi Mahasiswa Pecinta Sejarah Minta Kasus Perusakan Cagar Budaya di Gresik Segera Diusut

Kondisi eks Pos Dagang VOC di Jalan Basuki Rahmat, Gresik yang telah diratakan. --

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Aliansi Mahasiswa Pecinta Sejarah Gresik, meminta penyidik Satreskrim Polres Gresik mengusut dugaan perusakan hingga penghancuran obyek cagar budaya eks Pos Dagang VOC di Jalan Basuki Rahmat, Gresik. 

Aliansi yang didampingi beberapa advokat muda Gresik itu meminta proses hukum kepada pelaku pengerusakan segera dilakjkan. Kasus tersebut telah mereka laporkan ke Polres Gresik pada awal Maret lalu. 

BACA JUGA:Pemkab Bentuk Tim Pengawas, Cagar Budaya Eks Asrama VOC Gresik Dibangun Ulang


Mini Kidi Wipes.--

Perwakilan aliansi Raja Iqbal Islamy mengatakan, pihaknya sebelumnya juga telah membuat petisi yang ditandatangani kalangan mahasiswa dan advokat Gresik. Juga diskusi hukum bersama para mahasiswa dan pegiat sejarah serta budayawan Kota Pudak. 

"Hingga saat ini, kami masih menunggu panggilan dari Polres Gresik," ujar Ketua Young Lawyers Committee (YLC) Peradi DPC Gresik itu, Selasa 7 April 2026.

BACA JUGA:BPKW XI Jatim Mulai Investigasi Pembongkaran Gedung Cagar Budaya di Gresik


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

Menurutnya, perusakan bangunan cagar budaya tersebut melanggar Undang-Undang 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UU Cagar Budaya). Apalagi, terdapat dugaan bahwa material asli bangunan telah hilang sehingga tidak dapat direkonstruksi. 

"Kami minta kasus ini, menjadi atensi penegak hukum. Mengingat material cagar budaya hilang dan nyaris tidak mungkin dibangun kembali. Itu sudah ada unsur pidananya," tambahnya.

BACA JUGA:Penghancuran Cagar Budaya Dinilai Ceroboh, DPRD: Melukai Hati Warga Gresik!

Sementara itu, Balai Pelestari Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur saat ini masih melakukan identifikasi dan kajian terhadap material bangunan yang dibongkar atas rekomendasi Disparekrafbudpora Gresik. 

Disparekrafbudpora Gresik memberi batas waktu kajian dan identifikasi material asli bangunan selama 2 bulan, terhitung sejak pertengahan Februari 2026. Setelahnya, PT Pos Indonesia sebagai pemilik aset diminta merekonstruksi ke bentuk asli bangunan. (rez)

Sumber:

Berita Terkait