Pemkab Gresik Siapkan Perbup Jamin Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menandatangani komitmen perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian.-Achmad Willy Alva Reza-
Lebih lanjut, Alif menjelaskan Perbup tersebut juga mencakup persoalan identitas pekerja migran asal Gresik. Saat ini, pemerintah daerah tengah menyiapkan bank data perceraian dalam kurun waktu tertentu.
BACA JUGA:Lantik Pengurus Baru KIPAN Gresik, Wabup Alif: Narkoba di Jatim Masih Mengkhawatirkan
Data tersebut akan dianalisis dan dikelompokkan sesuai kebutuhan penanganan masing-masing OPD, seiring temuan bahwa kasus perceraian berkorelasi dengan angka putus sekolah.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa data perceraian dengan angka putus sekolah di suatu wilayah itu nyambung. Ini yang ingin kita putus mata rantainya,” tegasnya.
BACA JUGA:Tinjau Pelaksanaan MBG di SMPN 1 Gresik, Wabup Alif Cicipi Menu Makanan Siswa
Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr. Yasardin menyoroti tingginya jumlah anak yang menjadi korban perceraian dan menegaskan keterbatasan regulasi tidak boleh menjadi alasan pembiaran.
“Upaya Pengadilan Agama bersama Pemkab Gresik ini adalah ikhtiar nyata untuk melindungi perempuan dan anak sebagai korban perceraian,” ucapnya.
BACA JUGA:Tim Verifikator KKS 2025 Tinjau Gresik, Wabup Alif Tekankan Kebiasaan Hidup Sehat
Sementara itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. Muchlis berharap langkah tersebut dapat menjadi percontohan nasional dalam penguatan kelembagaan perlindungan perempuan dan anak.
BACA JUGA:Pemkab Gresik Telah Jalankan Dapur MBG di 10 Titik, Wabup Alif: Target Kita 100 Titik
“Saya yakin dengan niat baik seperti ini, akan menjadi tinta emas dalam sejarah kebersamaan penguatan kelembagaan Pengadilan Agama dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (rez)
Sumber:
