Curi Motor di Menganti Gresik, Pria Bangkalan Dibekuk Polisi
Tersangka Fauzi diamankan di Mapolsek Menganti atas pencurian motor di Desa Sidojangkung.--
BACA JUGA:Polsek Menganti Ungkap Kasus Pengeroyokan Warga Setro
Akibat tindakan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun. Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Menganti untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat.(rez/hms)
Sumber:



