Sengketa Harta Gono-Gini Mantan Istri Dilaporkan Polisi Gegara Jaminkan Aset
Lokasi pabrik yang menjadi sengketa.--
"Isinya mencakup pembagian harta, pembayaran hutang, nafkah anak, dan pembatalan surat wasiat serta akta pernyataan yang telah dibuat pada tahun 2009," katanya.
BACA JUGA:Sengketa Lahan Darmo Hill, DPRD Surabaya Bawa Aduan Warga ke Kementerian BUMN
Akhirnya, hal yang tak terduga terjadi. Menurut Irwan, saat di hadapan notaris Hokky baru mengetahui dirinya sudah diceraikan secara verstek sejak 7 April 2009 padahal hingga 2011 hubungan mereka masih baik-baik saja.
Dalam kondisi terkejut, Hokky menandatangani akta perdamaian yang menguntungkan Helen.
"Pak Hokky hanya menerima kompensasi Rp8 miliar, sementara seluruh aset, termasuk perusahaan tekstil, jatuh ke tangan Helen," jelasnya.
Irwan menambahkan bahwa Hokky melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 8 Desember 2011.
BACA JUGA:Sengketa Pabrik Garmen di Kedurus Surabaya Memanas, Armuji Tolak Eksekusi Gaya Premanisme
Gugatan itu bergulir hingga Mahkamah Agung dan akhirnya menguatkan tuntutan Hokky.
"Putusan yang menguatkan tuntutan Pak Hokky antara lain putusan PN Surabaya No. 947/PDT.G/2011/PN.SBY, PT Surabaya No. 488/PDT/2012/PT.SBY, MA No. 3032K/PDT/2013, dan PK No. 563 PK/PDT/2015," katanya.
"Amar putusan menyatakan Akta Perdamaian No. 040 batal demi hukum, menetapkan pabrik tekstil sebagai harta bawaan Hokky, dan seluruh aset yang didapat selama perkawinan harus dibagi dua," sambung Irwan.
Berdasarkan putusan tersebut eksekusi pertama dilakukan pada 3 September 2015 dengan Penetapan Eksekusi No. 64/EKS/2015/PN.SBY, namun Helen tetap menolak melaksanakan putusan.
BACA JUGA:Saling Klaim Aset, Rapat Sengketa Lahan Tambak Wedi Surabaya Berakhir Buntu
"Malahan Ibu Helen dan anak-anaknya, Jessisca dan Richard, melakukan perlawanan lewat serangkaian gugatan kewarisan dan perlawanan eksekusi, namun semuanya kandas," jelasnya.
Irwan juga menunjukkan bukti-bukti perlawanan pihak Helen yang ditolak tersebut.
Menurutnya ada tiga putusan yang ditolak majelis hakim.
Sumber:



