Rekonstruksi Aksi Pembunuhan IRT Desa Imaan, Tersangka Peragakan 33 Adegan
Ahmad Midhol dibawa masuk ke rumah korban dengan pengawalan ketat aparat.-Alva Reza-
Iptu Setyabudi menjelaskan, seluruh adegan yang diperagakan tersangka telah sesuai dengan seluruh keterangan dalam BAP. Namun, dirinya tak merinci lebih lanjut detail reka ulang adegan pembunuhan yang terjadi pada 16 Maret 2024 tersebut.
“Dari seluruh adegan yang diperagakan, kami tidak menemukan adanya fakta baru dalam perkara pembunuhan ini. Untuk detail lebih lanjut, nanti akan disampaikan Pak Kapolres dalam rilis resmi,” ungkapnya.
Sementara itu, keluarga korban pun berharap agar tersangka Midhol dapat dijatuhi hukuman berat sesuai hukum yang berlaku.
“Kami dari keluarga tentu berharap agar proses hukum berjalan dengan cepat dan tersangka dapat dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya. Kalau bisa hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Makhfud, suami korban saat ditemui di rumahnya.
Sumber:

