Sampaikan Dukungan Zero ODOL, Ketua DPRD Gresik: Harus Tetap Memperhatikan Kesejahteraan Sopir Truk
Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir. --
BACA JUGA:Awas! Kendaraan ODOL di Surabaya Terancam Pidana dan Denda Rp500 Ribu
Kepala Dinas Perhubungan Gresik, Khusaini, juga menegaskan komitmen pihaknya dalam menerapkan kebijakan Zero ODOL. Jika ditemukan pelanggaran, terdapat sanksi tegas yang akan diberikan kepada pelaku usaha.
Khusaini menjelaskan, hukum larangan ODOL di Gresik sudah tertulis jelas. Perda No. 9 Tahun 2020 Pasal 134 poin 2 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat secara tegas melarang praktik tersebut.
"Sanksi administratif hingga pencabutan izin perusahaan bisa diberlakukan apabila masih ditemukan pelanggaran,” tukasnya. (rez)
Sumber:



