Rusak Ekosistem Laut, Pengguna Cantrang di Perairan Gresik Bisa Ditindak
Plt Bupati Gresik Asluchul Alif (tengah) bersama Kasubdit Patroli Ditpolairud Polda Jatim AKBP Rochmad Slamet memberi sosialisasi larangan alat cantrang.--
BACA JUGA:Peringati Hari Buku, Pemkab Gresik Luncurkan Ruang Baca Interaktif yang Ramah Anak
Untuk memberi efek jera praktik penangkapan ikan dengan cantrang di wilayah perairan Gresik, pemkab bersama Polairud Polres Gresik dan DPC HNSI menyepakati sejumlah langkah penegakan kedisiplinan.
Salah satunya, nelayan yang tertangkap akan ditahan selama 1 x 24 jam. Alat cantrang akan disita dan dimusnahkan.
Lalu Perahu yang digunakan akan ditahan selama 7 (tujuh) hari, dan berlaku kelipatan jika pelanggaran terulang dengan pelaku dan perahu yang sama. (rez)
Sumber:



