umrah expo

Polresta Banyuwangi Gulung Gembong Curanmor, Modus Manfaatkan Kunci Nyantol

Polresta Banyuwangi Gulung Gembong Curanmor, Modus Manfaatkan Kunci Nyantol

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra SIK MSi MH menunjukkan barang bukti dan para terduga pelaku curanmor.-Ahmad Syaiku-

BANYUWANGI, MEMORANDUM.CO.ID - Polresta Banyuwangi berhasil meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga. 

BACA JUGA:Kapolresta dan Wabup Banyuwangi Lepas Tim Sepak Bola PKDI Banyuwangi ke Turnamen di Pasuruan

Enam orang pelaku ditangkap, termasuk dua eksekutor dan empat penadah. Yang mengejutkan, modus yang mereka gunakan tergolong unik karena tak memakai kunci T, melainkan memanfaatkan kelengahan korban yang sering meninggalkan kunci motor di tempat yang mudah dijangkau.


Mini Kidi--

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra SIK MSi MH, menjelaskan bahwa sindikat ini beroperasi sejak Juni hingga Agustus 2025.

Dua pelaku utama, DA (30) dan KR (40), tidak membobol kunci kontak secara paksa. Mereka "berburu" motor-motor yang kuncinya ditinggal pemiliknya, baik digantung di gantungan kunci atau disimpan di dalam jok. 

BACA JUGA:Kapolresta Banyuwangi Pimpin Apel Jam Pimpinan, Tekankan Kesehatan dan Kinerja Humanis

Setelah menemukan motor dengan kunci nyantol, mereka langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

BACA JUGA:Kapolresta Banyuwangi Turun Langsung Urai Antrean di Pelabuhan Bulusan

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Delapan di antaranya adalah hasil curian, sementara dua lainnya adalah motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Selain itu, sejumlah ponsel dan dokumen kendaraan juga disita.


Para terduga pelaku curanmor yang diamankan Satreskrim Polresta Banyuwangi.-Ahmad Syaiku-

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua eksekutor dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, empat penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

BACA JUGA:Kapolresta Banyuwangi Lepas Kontingen Taekwondo Tiger Akademi ke Kapolri Cup 6

Sebagai langkah antisipasi, Kombespol Rama mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati. 

Sumber:

Berita Terkait