Polresta Banyuwangi Razia Hiburan Malam, Antisipasi Peredaran Miras Ilegal
Polresta Banyuwangi bersama stakeholder menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam, --
BANYUWANGI, MEMORANDUM.CO.ID - Menjaga kondusivitas wilayah, Polresta Banyuwangi bersama stakeholder menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam, Selasa 21 Januari 2024.
Razia dilaksanakan berdasarkan arahan Kapolda Jatim serta tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Banyuwangi mengenai penertiban dan pengawasan peredaran miras tanpa Ijin.
BACA JUGA:Wujudkan Asta Cita, Polresta Banyuwangi Dukung Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektare
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra SIK MSi MH menyampaikan, razia merupakan komitmen Polresta Banyuwangi dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
"Kami akan terus mengintensifkan razia seperti ini untuk memastikan masyarakat dapat merasa aman, terutama dari dampak negatif peredaran miras ilegal dan kegiatan yang melanggar hukum di tempat hiburan malam," ujar Kombespol Rama.
BACA JUGA:Polresta Banyuwangi Terjunkan Ratusan Personel Amankan Sepak Bola Liga 4 PSSI Jatim
Dipimpin Wakapolresta Banyuwangi AKBP Teguh Priyo Wasono SIK beserta jajaran pejabat utama (PJU), melibatkan anggota Polresta Banyuwangi dari berbagai satuan fungsi seperti satnarkoba, satintelkam, Satsamapta, propam, TNI, satpol PP, dan dinas pariwisata serta Dinas Perizinan Kabupaten Banyuwangi melaksanakan razia minuman keras di sejumlah tempat hiburan malam.
AKBP Teguh Priyo Wasono menyampaikan, operasi bertujuan menertibkan peredaran miras golongan B dan C serta memastikan legalitas operasional tempat hiburan sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:50 Personel Polresta Banyuwangi Ikut Asistensi Laporan Harta Kekayaan
BACA JUGA:Kapolresta Banyuwangi Hadiri Haul Masyayikh di Ponpes Darussalam Blokagung
Sasaran razia kali ini pada karaoke dan bar, yang diduga menjual miras golongan B dan C. Aparat juga memeriksa kelengkapan dokumen, seperti SIUP MB dan SKPL untuk minuman beralkohol golongan tersebut.
Razia dibagi ke dalam tiga tim yang menyisir beberapa lokasi. Dari sejumlah tempat hiburan yang menjadi sasaran operasi, petugas gabungan menemukan 62 botol minuman gol B dan C di Tempat karaoke Grand Royal Gambiran yg tdk dilengkapi dg Siup MB SKPL B dan SKPL C.
“Petugas juga memberikan himbauan kepada pengelola tempat hiburan untuk tetap mematuhi peraturan demi menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” terang AKBP Teguh Priyo Wasono.
BACA JUGA:Kapolresta Banyuwangi Jalin Silaturahmi dengan IPSI, Bahas Sinergi dan Pengembangan Pencak Silat
Sumber:

