Sopir Truk Asal Surabaya, Sidoarjo dan Nganjuk Disergap Polresta Sidoarjo

Sabtu 11-05-2024,19:21 WIB
Reporter : Biro Sidoarjo
Editor : Muhammad Ridho

SIDOARJO, MEMORANDUM  - Tiga sopir truk dijebloskan ke sel tahanan Polresta Sidoarjo. Mereka berurusan dengan aparat penegak hukum karena kasus narkoba.

Bermula Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 16.45 dengan penangkapan seorang sopir truk pemakai narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya jenis pil dobel L di jalan raya arah pintu masuk tol Sidoarjo, Desa Jati, Sidoarjo. Dari penangkapan ini mengembang hingga penangkapan 2 sopir truk lainnya.

BACA JUGA:Pasutri di Sidoarjo Jualan Sabu, Berakhir di Penjara

BACA JUGA:Kapolresta Sidoarjo Apresiasi GP Ansor Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas

Ketiga sopir truk yang kini menghuni sel prodeo itu adalah NA, warga Banaran Wetan, Nganjuk; OP, warga Jl. Jenggolo, Pucang, Sidoarjo ; dan MD, warga  Dinoyo, Keputran, Tegalsari, Surabaya atau perumahan Citra Harmoni, Trosobo, Taman, Sidoarjo.

Ungkap kasus narkoba ini berawal Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 16.30. Sore itu anggota Sat Lantas Polresta Sidoarjo Aipda Sony Mauluddin Akbar dan Bripka Muhammad Hermawan melakukan pengaturan di Jalan Raya Ponti, tepatnya di bundaran TPI. Saat itu kedua polisi ini melihat truk trailer W 9590 UP meluncur dari arah utara ke selatan. Karena melanggar rambu dan marka, selanjutnya mobil tersebut dihentikan.

Namun truk tersebut tidak mau berhenti dan malah akan menabrak petugas (Aipda Sony Mauluddin Akbar). Akhirnya dilakukan pengejaran hingga pintu tol Sidoarjo. 

BACA JUGA:Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing Sambut Hangat Kunjungan Anak TK

Saat digeledah Brigadir Bayu Dwi Raharjo dan Aiptu Yuli Pranoto,  sopir truk tersebut melarikan diri dengan cara berlari meninggalkan lokasi sehingga dikejar oleh Aiptu Yuli Pranoto dan tertangkap di pintu masuk Lippo Plasa. Setelah tertangkap, sopir truk tersebut mengakui kalau ia takut karena habis menggunakan sabu dan pil dobel L.

Kemudian sopir tersebut menunjukkan barang bukti berupa sabu dan pil dobel L yang ditaruh di dalam kabin truk. Dari temuan ini, tim Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan NA.

Setelah dilakukan pengembangan,  dilakukan penangkapan terhadap tersangka OP dengan barang bukti 8, 6 gram sabu-sabu dan tersangka MD dengan barang bukti 10, 88 gram sabu yang berdasarkan pengakuan MD dibeli dari Mat Kucing (DPO) di Bangkalan, Madura. 

BACA JUGA:Kapolresta Sidoarjo Apresiasi Personel Operasi Ketupat

BACA JUGA:Minggu Kasih, Kapolresta Sidoarjo Sapa Umat Kristiani

Pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan tiga sopir truk ini dibeberkan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing dalam rilis di Mapolresta Sidoarjo, Rabu 8 Mei 2024. Ketiga sopir truk itu kini ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. "Kami juga masih mengembangkan kasus ini," ujar Kapolresta Sidoarjo.(im/jok)

Kategori :