Surabaya, Memorandum.co.id – Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan mengganjar Kasimoen (76), kakek asal Jalan Pabean Cantikan, selama 5 tahun penjara, Selasa (10/3). Dalam amar putusan, terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU No.17 tahun 2016 jo UU RI No. 35 tahun 2014 jo UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasimoen selama 5 tahun penjara,"ujar ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Tak hanya hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak Surabaya sebelumnya yaitu selama 7 tahun penjara. Atas putusan itu, baik JPU Ni Made Sri Astri Utami maupun terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Fardiansyah dari LBH LACAK menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia," singkat JPU yang akrab dipanggil Made ini. Seperti diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa melihat korban, sebut saja Bunga (7), yang bermain di halaman depan rumahnya. Oleh terdakwa, korban lalu dipanggil. Setelah korban mendekat, terdakwa langsung melakukan aksi bejatnya. Kelakuan terdakwa, diketahui saksi Rahmawati yang merupakan tetangga korban dan terdakwa. Hal ini lalu di laporkan kepada ibu korban dan diteruskan ke kantor polisi. (fer/day)
Kakek Cabul Diganjar 5 Tahun Penjara
Selasa 10-03-2020,19:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-12-2025,08:20 WIB
Berawal dari Sanggar hingga Punya Sekolah Modelling di Surabaya, Ini Perjalanan Karier Dinda Ayu
Rabu 24-12-2025,17:23 WIB
Razia Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, BNNP Jatim Dapati Empat Sopir Konsumsi Sabu
Rabu 24-12-2025,08:12 WIB
Bukan Sekadar Status, Risiko Nikah Muda Tanpa Kesiapan Mental akan Pengaruhi Psikologi
Rabu 24-12-2025,07:07 WIB
Operasi Lilin dan Dosa Tahunan
Rabu 24-12-2025,16:51 WIB
AKBP Bobby A. Condroputra Pastikan Pos Nataru Jember Jadi Pusat Pengamanan dan Pelayanan
Terkini
Kamis 25-12-2025,06:01 WIB
Tips Menciptakan Suasana Syahdu di Rumah saat Pergantian Tahun
Rabu 24-12-2025,23:00 WIB
Viral Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya, Armuji: Ini Tindakan Brutal
Rabu 24-12-2025,21:29 WIB
Pastikan Keamanan Natal, Forkopimda Banyuwangi Patroli dan Tinjau Ibadah Malam Natal
Rabu 24-12-2025,21:18 WIB
Tim Stamaops Polri Supervisi Operasi Lilin Semeru 2025 dan Cek Pos Yan Taman Dayu Pandaan
Rabu 24-12-2025,21:12 WIB