Surabaya, Memorandum.co.id – Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan mengganjar Kasimoen (76), kakek asal Jalan Pabean Cantikan, selama 5 tahun penjara, Selasa (10/3). Dalam amar putusan, terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU No.17 tahun 2016 jo UU RI No. 35 tahun 2014 jo UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasimoen selama 5 tahun penjara,"ujar ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Tak hanya hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak Surabaya sebelumnya yaitu selama 7 tahun penjara. Atas putusan itu, baik JPU Ni Made Sri Astri Utami maupun terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Fardiansyah dari LBH LACAK menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia," singkat JPU yang akrab dipanggil Made ini. Seperti diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa melihat korban, sebut saja Bunga (7), yang bermain di halaman depan rumahnya. Oleh terdakwa, korban lalu dipanggil. Setelah korban mendekat, terdakwa langsung melakukan aksi bejatnya. Kelakuan terdakwa, diketahui saksi Rahmawati yang merupakan tetangga korban dan terdakwa. Hal ini lalu di laporkan kepada ibu korban dan diteruskan ke kantor polisi. (fer/day)
Kakek Cabul Diganjar 5 Tahun Penjara
Selasa 10-03-2020,19:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-01-2025,18:58 WIB
Korban Jambret di Jalan Kusuma Bangsa Hembuskan Nafas Terakhir, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku
Jumat 03-01-2025,14:51 WIB
Inter Milan ke Final Copa Italia, Kans Rebut Trofi Empat Kali Berturut-turut Terbuka
Jumat 03-01-2025,15:48 WIB
BMKG Juanda Peringatkan Potensi Angin Kencang, Hujan Lebat, dan Puting Beliung di Surabaya hingga 10 Januari
Jumat 03-01-2025,20:34 WIB
Dua Pemain Eropa Segera Diumumkan sebagai Penggawa Anyar Persebaya
Jumat 03-01-2025,13:47 WIB
Hadir di Tengah Masyarakat, Polsek Margomulyo Beri Pelayanan Pengunjung Masjid Religi
Terkini
Sabtu 04-01-2025,09:12 WIB
Berikut Syarat dan Cara Daftar Jadi Mitra Makan Bergizi Gratis
Sabtu 04-01-2025,08:18 WIB
Cegah PMK, Petugas BBVet Ambil Sampel Darah Hewan Ternak
Sabtu 04-01-2025,07:26 WIB
Harga Cabai Rawit di Ngawi Tembus Rp 100 Ribu per Kilogram
Sabtu 04-01-2025,06:39 WIB
Wabah PMK, Pemkab Ngawi Serukan Mitigasi Aktif
Sabtu 04-01-2025,06:00 WIB