Surabaya, Memorandum.co.id – Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan mengganjar Kasimoen (76), kakek asal Jalan Pabean Cantikan, selama 5 tahun penjara, Selasa (10/3). Dalam amar putusan, terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU No.17 tahun 2016 jo UU RI No. 35 tahun 2014 jo UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasimoen selama 5 tahun penjara,"ujar ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Tak hanya hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak Surabaya sebelumnya yaitu selama 7 tahun penjara. Atas putusan itu, baik JPU Ni Made Sri Astri Utami maupun terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Fardiansyah dari LBH LACAK menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia," singkat JPU yang akrab dipanggil Made ini. Seperti diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa melihat korban, sebut saja Bunga (7), yang bermain di halaman depan rumahnya. Oleh terdakwa, korban lalu dipanggil. Setelah korban mendekat, terdakwa langsung melakukan aksi bejatnya. Kelakuan terdakwa, diketahui saksi Rahmawati yang merupakan tetangga korban dan terdakwa. Hal ini lalu di laporkan kepada ibu korban dan diteruskan ke kantor polisi. (fer/day)
Kakek Cabul Diganjar 5 Tahun Penjara
Selasa 10-03-2020,19:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 12-11-2024,16:50 WIB
Polres Lamongan Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, 28 Pelaku Judi Online Diringkus
Selasa 12-11-2024,18:37 WIB
5 Pelaku Dipenjara, Polres Pasuruan Intensifkan Pemberantasan Judol
Selasa 12-11-2024,11:01 WIB
HKN Ke- 60, Dinkes Lamongan Gelar Seminar Kesehatan Jiwa
Selasa 12-11-2024,18:55 WIB
632 dari 6.322 Gen Z di Lamongan Belum Rekam e-KTP, Disdukcapil Genjot Perekaman untuk Pilkada 2024
Selasa 12-11-2024,06:01 WIB
Dukungan Masyarakat Tak Terbendung, Risma-Gus Hans Siap Pimpin Jatim
Terkini
Selasa 12-11-2024,22:18 WIB
Menteri Nusron Siapkan 50 Hektare Tanah untuk Relokasi Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki NTT
Selasa 12-11-2024,22:08 WIB
Dijanjikan Jadi TKI, Warga Trenggalek Jadi Korban TPPO
Selasa 12-11-2024,21:54 WIB
Karangan Bunga Berjejer di Depan KPU Bojonegoro, Dukungan Masyarakat untuk Pilkada Lancar dan Sesuai Harapan
Selasa 12-11-2024,21:36 WIB
Rihlah Unugiri 2024, Momentum Eratkan Kebersamaan
Selasa 12-11-2024,21:22 WIB