Surabaya, Memorandum.co.id – Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan mengganjar Kasimoen (76), kakek asal Jalan Pabean Cantikan, selama 5 tahun penjara, Selasa (10/3). Dalam amar putusan, terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU No.17 tahun 2016 jo UU RI No. 35 tahun 2014 jo UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasimoen selama 5 tahun penjara,"ujar ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Tak hanya hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak Surabaya sebelumnya yaitu selama 7 tahun penjara. Atas putusan itu, baik JPU Ni Made Sri Astri Utami maupun terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Fardiansyah dari LBH LACAK menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia," singkat JPU yang akrab dipanggil Made ini. Seperti diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa melihat korban, sebut saja Bunga (7), yang bermain di halaman depan rumahnya. Oleh terdakwa, korban lalu dipanggil. Setelah korban mendekat, terdakwa langsung melakukan aksi bejatnya. Kelakuan terdakwa, diketahui saksi Rahmawati yang merupakan tetangga korban dan terdakwa. Hal ini lalu di laporkan kepada ibu korban dan diteruskan ke kantor polisi. (fer/day)
Kakek Cabul Diganjar 5 Tahun Penjara
Selasa 10-03-2020,19:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,15:41 WIB
Sidang Ke-8 Maidi Madiun Cs (1): Kadiskominfo Ungkap Hubungan dengan Faizal Pink dan Bantah Kebutuhan Maidi
Selasa 04-08-2026,20:36 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (2): JPU Pertanyakan Bukti Percakapan Soal CSR, Aflah Mengaku Dimanfaatkan Amel
Rabu 05-08-2026,07:11 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (3): Noor Aflah Ungkap Pemanfaatan CSR untuk Program Smart City
Selasa 04-08-2026,20:40 WIB
Pemkot Surabaya Percepat Perluasan TPU Keputih, Siapkan Blok Makam Muslim dan Nonmuslim
Selasa 04-08-2026,16:45 WIB
Gunung Piramid Kembali Memakan Korban, Pendaki Surabaya dan Guide Lokal Hilang Kontak
Terkini
Rabu 05-08-2026,13:31 WIB
Seleksi Empat Kepala OPD Dibuka, Bagus Panuntun Dorong Regenerasi Pejabat di Pemkot Madiun
Rabu 05-08-2026,13:29 WIB
Dorong Kemandirian Pangan Desa, Polsek Ranuyoso Pantau Perkembangan Tanaman Jagung Warga
Rabu 05-08-2026,11:52 WIB
Kecelakaan Tunggal, Truk Serbuk Kayu Terguling di Depan Pos Lantas Situbondo
Rabu 05-08-2026,11:38 WIB
Bhabinkamtibmas Sine Intensifkan Monitoring Pekarangan Pangan Bergizi, Dukung Ketahanan Pangan di Ngawi
Rabu 05-08-2026,11:31 WIB