Harlah Kejaksaan RI
iklan ulta memorandum

Abu Vulkanik Anak Krakatau Perpanjang Penutupan 8 Bandara hingga 23.59 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Perpanjang Penutupan 8 Bandara hingga 23.59 WIB

Calon penumpang menunggu kejelasan jadwal di terminal Bandara Soetta setelah penutupan operasional diperpanjang.-Dok. Candra Aditya Pratama/Disway.id---

TANGERANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sebanyak delapan bandara terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau ditutup sementara hingga estimasi pukul 23.59 WIB, Minggu 6 September 2026.

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia memperbarui informasi aeronautika terkait perpanjangan penutupan sementara ruang udara pada sejumlah bandar udara akibat dampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.

BACA JUGA:Erupsi Anak Krakatau Ganggu 467 Penerbangan, 150 Ribu Penumpang Tertahan

EVP of Corporate Secretary AirNav Indonesia Hermana Soegijantoro mengatakan, status penutupan sementara aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten dan sejumlah bandara lainnya diperpanjang hingga estimasi pukul 23.59 WIB.


Mini kidi--

"Penutupan Bandara Soekarno-Hatta dan bandara lainnya akibat dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau berdasarkan NOTAM A3355/26 (NOTAMR A3351/26). Penutupan berlaku mulai pukul 18.00 WIB pada 6 September 2026," jelasnya.

Ia mengungkapkan, pembaruan status closed akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau berlaku di Bandara Soetta, Bandara Halim Perdanakusuma (WIHH), Husein Sastranegara (WICC), Pondok Cabe (WIHP), Budiarto (WIRR), Radin Inten II (WILL), Pagar Alam (WIPY), dan Taufik Kiemas (WILP).

Untuk Bandara Halim Perdanakusuma, penutupan diperbarui melalui NOTAM A3354/26 (NOTAMR A3349/26), berlaku mulai pukul 17.58 WIB hingga estimasi pukul 23.59 WIB.

Kemudian, Bandara Husein Sastranegara diperbarui melalui NOTAM C1098/26 (NOTAMR C1093/26), berlaku mulai pukul 18.28 WIB hingga estimasi pukul 23.59 WIB.

Selanjutnya, Bandara Budiarto diperbarui melalui NOTAM C1097/26 (NOTAMR C1094/26), berlaku mulai pukul 18.26 WIB hingga estimasi pukul 23.59 WIB.

BACA JUGA:Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau Hujani Pulau Jawa dan Sumatera

Bandara Pagar Alam diperbarui melalui NOTAM C1099/26 (NOTAMR C1088/26), berlaku mulai pukul 18.55 WIB hingga estimasi pukul 23.59 WIB.

Sementara itu, Bandara Taufik Kiemas diperbarui melalui NOTAM C1096/26 (NOTAMR C1091/26), berlaku mulai pukul 18.03 WIB hingga estimasi pukul 23.59 WIB.

"Penutupan pada bandar udara terdampak tersebut dilakukan dalam rangka mendukung keselamatan penerbangan," ucapnya.

Sumber: antaranews.com